EKONOMI

Perdes Baru Pasar Gintung Tengah Segera Dibuat

Kondisi Bagian Dalam Pasar Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin

CIREBON – macakata.com – Persoalan pasar Gintung Tengah Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon murni sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah desa setempat.

Kewenangan pemerintah Kabupaten hanya sekedar mengingatkan kepada pemdes agar kebijakan yang diambil tidak merugikan masyarakat desa Gintung Tengah.

Salah seorang Kasie pada dinas pemberdayan masyarakat desa Kabupaten Cirebon, Sunanto mengatakan, soal pasar Gintung Tengah yang muncul dan ditanyakan dalam musyawarah desa itu, hal itu sepenuhnya harus segera diselesaikan di tingkat internal desa.

“Silakan selesaikan dulu di internal desa dengan pengembang pasar. Yang jelas, pihak kabupaten hanya mengingatkan agar kebijakan tersebut jangan sampai merugikan warga. Mengingat ada beberapa kios yang saat ini sudah ditempati jualan/dagang oleh warga.” ungkapnya, usai musdes di balai desa Gintung Tengah, Jum’at sore (17/01/2020).

Sunanto menambahkan pihaknya sepakat bahwasanya tanah tersebut merupakan tanah hak desa agar dimanfaatkan seluas-luasnya.

‎”Betul itu tanah hak desa, namun ada aturan. Harus tetap mengacu pada peraturan,” ungkapnya.

Kuwu Gintung Tengah, Apandi mengatakan soal pasar Gintung Tengah yang berada di pinggir jalan raya Ciwaringin-Arjawinangun itu, pihaknya akan segera membuat peraturan desa yang baru.

Alasannya, peraturan desa yang lama sudah tidak relevan lagi. Serta pihak pengembang juga dinilai tidak adil karena sudah 17 tahun tidak bayar pajak dan sewa lahan, sehingga merugikan pemerintah desa.

“Hasil musdes tadi siang, perdes lama akan dihapus, karena sudah tidak sesuai. Hal ini berdasarkan permen dan perbup nomer 100 tahun 2016. “ungkapnya.

Apandi menjelaskan secara otomatis perdes baru itu akan menghapus Perdes lama, karena sudah tidak sesuai dan sudah tak relevan dengan situasi dan kondisi.‎ Perdes lama juga tidak mengikat dengan perjanjian pemdes saat ini.

“Hal ini sudah sesuai dengan Permen dan perda no.‎100 tahun 2016 tentang sewa pertahunnya harus jelas, dan itu harus dilakukan. Adapun pengembang, tentang IMB dan iijin lainnya itu kewenangan pihak developer.” Ungkapnya.

Sebagai catatan, pasar Gintung Tengah saat ini hanya ditempati oleh segelintir pedagang saja. Sementara ratusan kios lainnya belum ditempati dan terkesan terbengkalai. Apalagi, menurut pihak Pemdes, dalam catatannya, pihak pengembang belum bayar pajak selama 17 tahun. Mengingat pasar tersebut dibangun tahun 2003 lalu. ( MC-03)

Comment here