Kapolres Majalengka AKBP. Bismo didampingi Wakapolres Kompol Hidayatullah dan Kasat Narkoba AKP. Ahmad Nasori saat menggelar konfrensi pers di Mako Polres, Kamis, 27 February 2020
MAJALENGKA – macakata.com – Cerdas dan dikenal terlalu berlebihan dalam menyuarakan aspirasi dan kritikan pedas serta brutal kepada pemerintah Kabupaten Majalengka, maupun ke dinas-dinas yang dinilainya menyalahi aturan itu, kini ia masuk bui.
Pria yang sudah banyak dikenal pejabat di lingkungan setda Majalengka ini, tertangkap tangan membawa narkoba, setelah berkomunikasi dan bertransaksi narkotika jenis shabu. Tak perlu disebutkan namanya. Aktifis dan LSM-LSM di kota angin sudah mengetahuinya. Dalam rilis Polres Majalengka, dia bernisial USY.
Sebelum masuk bui, pengkritik brutal yang dikenal sangat ditakuti para pejabat, karena mulutnya yang tajam, setingkat Kepala Bidang, Kepala Dinas dan pejabat lainnya di lingkungan setda Majalengka ini, dikenal sering menakut-nakuti dengan ancaman tertentu. Sehingga dengan tertangkapnya orang ini, cukup banyak pejabat yang merasa lega.
Selama beberapa bulan terakhir ini, yang bersangkutan tidak pernah lagi terlihat turun ke jalan dengan kritikan pedas nan brutalnya itu. Namun ketika era kepemimpinan sebelumnya, USY dikenal cukup rajin turun, untuk berdemonstrasi bersama puluhan orang dan LSM yang dibawahinya. Dalam kritikannya itu, dia pun terkadang menyerang secara pribadi dengan data dan foto yang entah dapat darimana.
Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Narkoba, AKP. Ahmad Nasori mengatakan pria berinisial UYS ini tertangkap tangan tengah mengonsumsi narkotika. Dalam saku jaketnya ditemukan dua paket narkotika jenis shabu. Dia ditangkap di rumah makan dekat pom bensin Ciborelang Kecamatan Jatiwangi.
“USY kami tangkap pada hari Senin di wilayah Jatiwangi. Dalam saku bajunya kami temukan shabu sebanyak dua paket.” ungkapnya, dalam konfres bersama puluhan jurnalis, Kamis, 27 Februari 2020.
Kapolres menambahkan dua paket itu berjumlah dua gram dengan harga rupiah mencapai hampir 3 juta, yakni Rp. 2.800.000,- menurut pengakuan tersangka, ia mengkonsumsinya hanya sekedar untuk menjaga stamina.
“USY dijerat pasal 114 ayat 1 jo 112 dan 127UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya paling lama empat sampai 12 tahun penjara.” ujarnya. (MC-02)
Comment here