EKONOMI

9 Keringanan Ekonomi di Masa Sulit Wabah Corona

Termasuk Kredit atau Cicilan Motor, Rumah Bersubsidi, Pihak Perbankan Agar Tidak Mengejar-ngejar Tagihan

JAKARTA – macakata.com – Pada masa sulit wabah virus Corona atau Covid 19 yang telah menyebar di 185 negara di dunia ini, Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo mengeluarkan sembilan kebijakan atau keringanan soal situasi ekonomi di negara ini.

Dalam video konferensi pers di istana negara pada Selasa, 24 Maret 2020 lalu, Jokowi membacakan sembilan kebijakan yang sebagian diantaranya berkaitan dengan keringanan dan penangguhan-penangguhan cicilan kredit. Perlu dicatat, bahwa presiden mengambil kebijakan tersebut, karena memang situasi dunia juga tengah berduka akibat wabah virus yang berasal dari Wuhan China itu.

Presiden Jokowi memulai pidatonya dan langsung menyebutkan poin pertama, yakni dengan memerintahkan setiap gubernur, bupati dan walikota di setiap daerah agar memperhatikan setiap keperluan belanja negara. Bila tidak penting harap dipangkas untuk kepentingan pencegahan Covid 19.

Poin ke-dua, Kementrian, Pemda Provinsi, Pemda Kabupaten dan Pemkot harus kembali memplaning atau me-re-fokusing kembali setiap kegiatan yang akan dilaksanakan. Akan tetapi, pencegahan terhadap Covid 9 tetap harus menjadi yang paling utama.

Poin ke-tiga, setiap instansi, pemerintah dan desa-desa harus menjamin ketersediaan bahan pokok untuk rakyat kecil, pekerja harian, buruh agar daya belinya tidak terganggu. Oleh karena itu, pemerintah menangguhkan semua cicilan untuk kendaraan bermotor selama setahun.

Poin ke-empat, padat karya tunai harus dilipatgandakan. Dana Desa agar digunakan semaksimal mungkin dan boleh digunakan untuk pencegahan Covid 19.

Poin ke-lima, ‎pemerintah akan merealisasikan sesegara mungkin kartu sembako dan membagikan sembako, untuk warga yang punya kartu sembako, dengan besaran 200 ribu per-keluarga. Pemerintah menganggarkan sebanyak Rp. 4,6 trilyun.

Poin ke-enam, pemerintah juga akan segera merealisaiskan kartu pra kerja, sebagai upaya antisipasi PHK dari perusahaan. Penerima kartu pra kerja akan mendapatkan tunjangan sebesar satu juta yang akan diberikan selama 3 bulan. Pemerintah mengganggarkan sebanyak 10 trilyun.

Poin ke-tujuh, pemerintah akan memberikan stimulus anggaran dan tambahan penghasilan untuk industri pengolahan. Pemerintah menyediakan anggaran 8,6 trilyun.

Poin ke-delapan, pelaku Usaha Kecil dan menengah mendapatkan relaksasi kredit dengan cara penangguhan kredit cicilan kepada pihak perbankan. Perbankan dan leasing dilarang mengejar-ngejar tagihan kepada masyarakat yang punya cicilan. Sekaligus mengingatkan kepolisian di setiap daerah, tolong awasi situasi ini.

Poin ke-sembilan, masyarakat berpenghasilan rendah diberikan kemudahan angsuran untuk KPR bersubsidi. Dengan selisih bunga selama 10 tahun.

Poin ke‎ 10, kepada seluruh masyarakat Indonesia, agar tetap menjalankan social distancing, menjaga pola hidup sehat, tetap disiplin demi terhindar dari virus Covid 19. (***)

Comment here