BERITAEKONOMI

Bupati : PSBB Murni Melindungi Warga Majalengka

Paling Lambat 6 Mei 2020, PSBB di Majalengka Diberlakukan. Jam Buka Swalayan, Minimarket dan Jam Malam Dibatasi

MAJALENGKA – macakata.com – Alasan Pemerintah Kabupaten Majalengka akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) adalah untuk melindungi masyarakat dari sebaran corona virus atau Covid 19.

Selain itu, rating angka positif bagi korban Covid 19 secara nasional maupun Jawa Barat, baik itu yang meninggal dunia, PDP, ODP terus mengalami peningkatan. Ditambah, angka pemudik yang masuk ke Majalengka, saat ini sudah mencapai 35 ribu orang.

Hal ini ditegaskan Bupati Majalengka H. Karna Sobahi, dalam konfrensi pers bersama jurnalis televisi, online dan cetak di aula pendopo, Kamis, 30 April 2020.

“PSBB ini suatu keharusan. PSBB adalah murni untuk melindungi warga Majalengka dari sebaran virus Corona. Kita sudah sepakat bersama 17 kepala daerah lainnya di Jawa Barat,” ujar Bupati, yang juga ketua gugus percepatan penanganan covid 19.

Bupati menambahkan pada hari Senin mendatang, 4 Mei 2020, pihaknya akan kembali membahas rencana PSBB ini dengan melibatkan semua Forkopinda, termasuk Kemenag, MUI, FKUB, serta TNI-Polri.

“Senin kami rapat lagi. Penegasan usulan tentang pembatasan jam buka swalayan, mini market dan tempat-tempat keramaian, termasuk pembatasan jam malam, nanti akan dibatasi,” ujarnya.

Bupati Karna menjelaskan, PSBB juga merupakan suatu keharusan, karena saat ini, himbauan dari kementrian ataupun surat edaran bupati dan gubernur kurang begitu dipatuhi oleh masyarakat.

“Oleh karenanya, soal masih ada yang berjamaah solat tarawih, nanti akan berurusan dengan Satgas Keagamaan. Biar MUI dan ulama yang ‎akan menentukan bagaimana mekanisme soal ini sewaktu PSBB berlangsung. Karena kalau hanya himbauan Bupati dan Gubernur, warga cuek saja.” ungkapnya.

Perlu diingatkan, lanjut Bupati, dalam situsi darurat, maka sekarang ada istilah ‎Fiqih Covid 19. Fiqih ini, berdasarkan para alim ulama, tidak akan mengurangi makna ibadah yang dibatasi.

“Ada hukum rukhsoh atau keringanan dalam agama Islam. Jadi, tidak akan mengurangi makna ibadah, kalaupun melakukan solat tarawih di rumah saja,” ungkapnya.

PSBB, lanjut mantan wakil Bupati dua periode ini, akan berlaku se-Kabupaten Majalengka, serta akan lebih ketat di wilayah Kecamatan yang sudah mempunyai kasus positif Covid19.

“PSBB ini se-Majalengka, ya. Dan akan lebih ketat jika di wilayah kecamatan tertentu, sudah ada yang positif,” Tandasnya. (MC-02)

Comment here