BERITA

Saat PSBB, Shalat Berjamaah Hanya Pengurus Masjid dan Mushola

Adzan Masih Dibolehkan. Satgas Keagamaan Meluncurkan Surat Edaran Khusus Bagi Umat Islam Saat PSBB

MAJALENGKA – macakata.com – Saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Majalengka, Satuan Tugas (Satgas) Keagamaan Covid-19 Kabupaten Majalengka, secara resmi meluncurkan surat edaran (SE) tentang ibadah bagi umat Islam.

Diantara isi SE tersebut, yang masih dibolehkan untuk melakukan shalat berjamaah di masjid dan mushola adalah pengurusnya. Serta adzan masih dibolehkan.

Kegiatan ini dihadiri langsung para Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan se-Kabupaten Majalengka, para ketua ormas Islam dan tamu undangan lainnya. Pertemuan ini dipimpin langsung Ketua Satgas Keagamaan, H. Yayat Hidayat yang juga Kepala Kementrian Agama Kabupaten Majalengka.

Turut mendampingi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Anwar Sulaeman, Ketua Forum Komunikasi Antar Umat Beragama (FKUB) H. Asep Sahidin, Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Majalengka KH. E Zaenal Abidin.

“Dalam menjalankan PSBB besok, umat Islam di Majalengka diperlukan pegangan atau fatwa dalam beribadah sesuai dengan Al-Qur’an dan hadist.” ujar Ketua Satgas Keagamaan, Dr. H. Yayat Hidayat, usai rapat di aula Kemenag, Selasa, 5 Mei 2020.

Yayat menambahkan mayoritas isi surat edaran tersebut berpedoman pada panduan ibadah Ramadhan yang dikeluarkan Kemenag RI. Namun, ada penambahaan isi surat yang mengedepankan kearifan lokal.

“Misalnya masih dibolehkan adzan berkumandang di setiap masjid dan mushola. Sementara untuk yang melaksanakan shalatnya, hanya pengurus masjid/mushola setempat, dengan tetap mengacu pada protokol kesehatan Covid-19,” ungkapnya.

Yayat menjelaskan, mengenai dasar hukumnya dikeluarkannya SE ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Majalengka tentang PSBB maupun perangkat hukum lainnya.

Adapun mengenai susunan kepengurusan Satgas Keagamaan yang terbentuk ini, lanjut dia, terdiri dari pengurus di tingkat kabupaten, kecamatan hingga desa.

“Di Satgas Keagamaan ini juga akan melibatkan pengurus MUI di tingkat kecamatan, DMI, FKUB, penyuluh agama, Kepala KUA, maupun ormas Islam lainnya,”tuturnya.

Senada, Ketua MUI Majalengka KH. Anwar Sulaeman mengemukakan, beribadah di masa wabah ini ada rukhsah atau keringanan yang diberikan Allah SWT kepada hamba-hambanya dalam beribadah karena alasan tertentu.Dengan adanya himbauan ini, setidaknya dapat memberikan pencerahaan bagi umat dalam menjalankan ibadahnya.

“Sampai usia saya 67 tahun ini, saya baru mengalami wabah dahsyat seperti ini. Yang dampaknya meluluhlantahkan semua sendi kehidupan.Oleh karena itu, diperlukan tanggung jawab bersama dalam mengatasi musibah ini,” ucapnya.

Terpisah, Ketua DMI Kabupaten Majalengka KH. E Zaenal Abidin menuturkan, SE edaran yang telah dibuat dan disepakati ini akan segera disosialisasikan kepada umat Islam sebagai rujukan dalam beribadah.

“Kami akan umumkan ke setiap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) se-Kabupaten Majalengka tentang surat edaran ini,”ucapnya.

Ketua FKUB Asep Sahidin mengatakan jika pihaknya akan membuat SE tentang pandemi Covid-19, namun disesuaikan dengan agamanya masing-masing. Sebab di FKUB itu terdiri dari beragam agama baik Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lain sebagainya.

“Kami juga akan membuat surat himbauan, namun isinya akan berbeda antara satu agama dengan agama lainnya. Namun tetap ada himbauannya pada umumnya sesuai protokol kesehatan, yang akan kita lampirkan,” tandasnya. ( MC-02)

Comment here