BERITAPARLEMEN

Jika Tak Ada Pansus, Jangan di Bawah Tangan

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, H. Sutrisno Mempertanyakan Penyerapan Anggaran Penanganan Covid-19

MAJALENGKA – macakata.com – Dari total jumlah fraksi yang ada di DPRD Majalengka, hanya ada 4 fraksi yang menyatakan dukungannya untuk Panitia Khusus (Pansus) penanganan Covid-19.

Reaksi masyarakat maupun netizen di sosial media Facebook, juga mempertanyakan perihal anggaran covid-19 yang besarannya mencapai 94 milyar.

Masyarakat lainnya, juga tercengang, anggaran tersebut terlalu besar, sementara realisasi di lapangan nyaris tidak ada, alias nol besar.

Akun FB bernama Agus Subagdja, yang diketahui merupakan ketua LSM GMBI Majalengka, menuliskan dalam linimasa status FB-nya. Tema besarnya menanyakan anggaran dan penggunaan anggaran Covid sebesar 94 milyar. Sementara untuk bantuan para Pedagang Kaki Lima (PKL) saja menggunakan dana Baznas.

Netizen sekaligus warga Majalengka lainnya, di wilayah utara juga mempertanyakan soal anggaran 94 milyar yang nyaris tak ada realisasi nyata. Mereka pun mendesak DPRD Majalengka membuktikan kinerjanya sebagai wakil rakyat.

DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Majalengka, melalui Sekjennya, Abdullah mempertanyakan soal anggaran 94 milyar, yang nyaris belum terasa realisasinya. Terutama soal program terdampak ekonomi. PSI pun mendesak DPRD Majalengka membuktikan kinerjanya sebagai wakil rakyat.

“Sementara, APD, masker dan perangkat lainnya, untuk penanganan covid19, banyak pihak yang menyumbang, termasuk kami dari PSI, kami juga menyumbang APD dan masker untuk para tenaga medis di setiap Puskesmas,” ungkap Abdullah, sekjen Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Majalengka.

Pendapat serupa diungkapkan Anggota DPR RI Fraksi PDIP dapil Sumedang-Majalengka-Subang, juga mantan Bupati Majalengka dua periode, H. Sutrisno. Soal Pansus penanganan Covid-19 ini, pihaknya menilai memang sangat penting. Alasannya harus ada mekanisme yang jelas, supaya jangan ada kesepakatan di bawah tangan.

“Pansus ini menurut saya sangat penting‎. Kalau tidak ada pansus, silakan mekanismenya seperti apa. Bisa saja dengan rapat komisi, akan tetapi itu sudah berlalu, sudah disepakati. Karena hasilnya sudah nyebar ke DPRD Provinsi, DPR RI dan Kementrian,” ungkapnya, saat ditemui di kediamannya, Rabu, 27 Mei 2020.

Mantan Bupati Majalengka dua periode ‎ini menambahkan pemerintah Kabupaten seharusnya jangan alergi dengan pansus. Jika tidak ada mekanisme pansus, maka harusnya ada mekanisme politik lainnya.

“Ini sudah menjadi keputusan, sehingga tidak bisa di bawah tangan,” ungkapnya.

Pria asal Ligung, tercatat pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Majalengka ini menjelaskan, sebagai catatannya, soal anggaran penanganan Covid-19, pihaknya mengingatkan DPRD Majalengka agar selalu tegas. Sepengetahuannya, anggaran penanganan Covid 19, yang darurat sebesar 23 milyar itu, laporannya tidak jelas.

“Saya dapat dokumennya, anggaran 23 milyar tersebut sumbernya ada 3, yakni insentif daerah sebesar 9 milyar, dana bagi hasil cukai 8 milyar dan DAU 6 milyar. Masalahnya adalah, anggaran DID sebesr 9 milyar itu tidak digunakan‎, dana bagi hasil cukai hanya digunakan 5 milyar. Bagaimana mau menyelesaikan yang 71 Milyar, sementara yang 23 Milyar saja belum jelas,” tandasnya.

Sutrisno juga mendesak Pemda dan Legislatif untuk segera berkoordinasi, sebab jika tidak, maka akan ada BPK yang akan siap turun tangan.

“Pansus ini sangat penting untuk meyakinkan masyarakat dan penanganan covid-19 di Majalengka lebih transfaran. Saya lihat ada banyak penyimpangan, ‎diantaranya untuk anggaran penanganan Covid ini, karena sudah jelas sumbernya, serta tidak boleh menggunakan belanja pegawai.” ujarnya.

Selanjutnya Sutrisno menyebutkan Peraturan Mentri Keuangan No. 19 tahun 2020, ayat 1 berbunyi pengeluaran sumber dana dan DAU pemda harus menyampaikan laporan bidang kesehatan untuk penanganan Covid 19. Ayat 2 berbunyi, laporan kinerja, realisasi pelaksanaan kegiatan semua menurutnya belum terlihat ada pelaksanaan.

“Sehingga secara otomatis, pihaknya khawatir DAU Majalengka tidak bisa dicairkan, karena meknismenya terganggu, DID yang seharusnya dipakai tidak digunakan. Belanja pegawai yang seharusnya tidak digunakan malah dipakai,” pungkasnya. ‎( MC-02)

Comment here