BERITAPARLEMEN

Kalaupun Tak Ada Pansus Covid-19, Hak Angket dan Interpelasi DPRD Dapat Digulirkan

Pansus Itu Merupakan Amanat Dalam PP 12/2018 yang Harus Dilaksanakan

MAJALENGKA – macakata.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ‎yang tadinya memang telah mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) anggaran Covid-19, kini mulai menyatakan ketegasannya.

Hal ini disampaikan dalam pertemuan di salah satu rumah makan wilayah Majalengka Kota, Jumat sore, 29 Mei 2020. Bahkan, yang menyatakan ini, adalah Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka dr. Hamdi.

Hamdi mengatakan Fraksi PKB menjadi salah satu fraksi yang menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penanganan Covid-19.

Alasan ungkapan tersebut disampaikan, karena menurutnya situasi Pandemi Covid-19, telah melibatkan semua aspek, termasuk tugas dan wewenang DPRD dan telah dijelaskan bahwa dalam pasal 64 ayat 1 PP 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Menurutnya, pembentukan panitia khusus untuk melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang yang tidak bisa ditangani oleh 1 (satu) alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap.

“Apakah dalam penanganan covid-19 ada fungsi, tugas, dan wewenang DPRD? Jelas ada yakni pengawasan. Apakah bisa dilaksanakan oleh satu alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap? Dalam hal ini tentu kita harus realistis. Covid-19 dalam perkembangannya hingga hari ini, ternyata menyentuh banyak aspek. Ada aspek kesehatan, aspek sosial, ekonomi, anggaran, regulasi, ketertiban dan sebagainya. Saya kira mustahil semua itu bisa ditangani hanya oleh satu alat kelengkapan DPRD (AKD). “Ungkapnya, Sabtu, 30 Mei 2020.

Hamdi menjelaskan, dalam hal ini terbukti yang terjadi selama Pandemi Covid-19 ini menurutnya, dalam urusan kesehatan ditangani oleh komisi IV, urusan sosial juga komisi IV, tapi urusan realokasi anggaran oleh banggar, kebencanaan  oleh komisi III, dan seterusnya.

“Itu kan ditangani oleh lebih dari satu AKD. Dalam situasi seperti ini PP No. 12 Tahun 2018 memberi ruang untuk membentuk pansus. Jadi pembentukan pansus itu bukan soal perlu atau tidak, suka atau tidak, setuju atau tidak atas dasar pertimbangan subyektif, melainkan mau atau tidak melaksanakan amanat PP tersebut. Saya kira ironis kalau DPRD Majalengka tidak mau melaksanakan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.

Anggota DPRD Majalengka lainnya, Fraksi Restorasi Pembangunan, Dasim Raden Pamungkas SH mengakui bahwa memang benar apa yang disampaikan oleh Ketua Fraksi PKB, pembentukan pansus untuk melaksanakan tugas, wewenang dan fungsi DPRD yang tidak bisa ditangani oleh satu AKD itu, bersifat tetap, yaitu, komisi-komisi dan badan. Hal tersebut tertuang dalam penjelasan pasal 64  ayat 1 PP 12 2018 sebagai pedoman pembuatan Tatib DPRD.

Sehari yang lalu, lanjut Dasim, 4 fraksi telah menyatakan dukungannya dan mendesak Pansus. Mereka telah berkumpul bersama untuk membahas tindak lanjut dan langkah ke depan, mengenai pengawasan DPRD kepada pelaksanaan penanganan covid 19 oleh Pemda Majalengka.

Kesimpulan pertemuan tersebut, dasarnya adalah, dalam pasal 64 ayat 1 PP 12 2018 berbunyi, Pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul anggota DPRD setelah mendapat pertimbangan Banmus. Kemarin, Banmus telah mengadakan rapat yang menghasilkan  keputusan bersama, akan mengoptimalkan kinerja DPRD dalam pengawasan covid 19 melalui komisi dan badan anggaran dalam agenda satu bulan ini.

“Maka kami (Golkar, PKS, PKB, Restorasi Pembangunan yang terdiri dari PPP dan Nasdem) sudah sepakat untuk mengikuti amanah banmus tersebut, namun jika dalam pelaksanaan pengawasan pencegahan Covid-19 dan penyesuaian anggaran sebesar 94 milyar itu, ditemukan melanggar aturan-aturan yang berlaku, maka kami akan menggunakan hak sebagai anggota DPRD, yaitu, Hak Interpelasi dan Hak Angket kepada Bupati dalam penanganan dan penyesuian anggaran covid 19 sebesar 94 Milyar itu.” Pungkasnya. ( MC-02)

Comment here