BERITAPARLEMEN

Nurhasan : Menag Offside!

Soal Pembatalan Haji oleh Kemenag yang Dinilai Sepihak

JAKARTA – macakata.com –  Mentri Agama (Menag) telah mengumumkan tentang pembatalan ibadah haji dalam konfrensi pers pada Selasa pagi, 2 Juni 2020.

Namun, banyak pihak menilai Keputusan Menag tersebut dinilai sepihak, karena telah mengumumkan pembatalan tersebut tanpa melibatkan DPR RI.

Alasannya, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, telah mengatur secara jelas tentang tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah, bahwa segala keputusan dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, H. Nurhasan Zaidi mengatakan menteri agama, seharusnya bermusyawarah dan berkordinasi terlebih dahulu dengan anggota DPR RI‎, sesuai UU No. 8 tahun 2019.

“Lagi-lagi menteri agama offside, hal sepenting dan segenting ini tidak melibatkan DPR. Padahal Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah telah tercatat tata pelaksanaan ibadah haji dan umrah, setiap keputusan lazimnya dibicarakan dan diputuskan pemerintah bersama dengan DPR, apalagi di masa darurat seperti ini, Menag sepertinya gagap memahami UU,” jelasnya, dalam keterangan tertulis yang dikirimkannya, Selasa sore, 2 Juni 2020.

Nurhasan mengingatkan bahwa ibadah haji sangat terkait dengan  hajat hidup rakyat/masyarakat. Banyak calon jamaah haji, konsekuensinya bukan hanya terkait pemberangkatan dan pemulangan saja, tetapi termasuk dana haji yang telah dibayarkan peserta dan APBN untuk penyelenggaraan haji, serta kontigensi plan terkait kemungkinan pembatalan tersebut.

“Seharusnya pemerintah bijak menahan diri mengumumkan ini, toh kita sudah sepakati dan agendakan bahwa besok lusa, Kamis 4 juni 2020, komisi VIII baru akan rapat dengan kemenag terkait ini, sambil menunggu keputusan resmi dari Saudi. Kita faham bahwa banyak pertimbangan prioritas untuk pembatalan pelaksanaan haji, tapi harusnya segala kontigensi plan dikomunikasikan secara efektif dan kita putuskan di meja rapat,” tegasnya.

Nurhasan menjelaskan pihaknya sepakat akan segera memanggil kemenag untuk mengklarifikasi persoalan ini. Mengingat pengumuman ini bersifat menimbulkan kegaduhan di berbagai daerah.

“Kami sepakat untuk segera memangil Menag soal masalah ini, terbukti baru beberapa saat diumumkan masyarakat sudah gaduh. Menteri Agama harus bertanggung jawab, termasuk mencabut KMA itu bila ternyata ada kontigensi plan yang lebih baik yang kita putuskan saat rapat besok,”, pungkasnya. ( MC-02)

Comment here