Aktifitas Obyek Wisata Majalengka Masih Pembahasan
MAJALENGKA – macakata.com – Aktifitas obyek wisata di Majalengka hingga kini masih belum jelas. Sementara di wilayah lain, sepertinya mulai beroperasi dan dilonggarkan, tidak lagi ditutup. Padahal saat ini masih dalam situasi pandemi covid-19.
Juru bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka, Alimudin mengatakan soal obyek wisata di Majalengka, saat ini masih dalam pembahasan.
“Setahu saya masih dalam pertimbangan. Tempat keramaian itu sangat riskan, itu bisa menghadirkan orang-orang dari luar Kabupaten Majalengka terutama dari zona merah. Yang pasti masih dalam pertimbangan yang matang,” jelasnya, Selasa, 2 Juni 2020.
Sementara itu, pelaku parwisata di Majalengka, salah satunya, Hedy mengatakan situasi ini menuai reaksi dari para pelaku wisata di Kabupaten Majalengka, pihaknya mulai mempertanyakan ijin operasional obyek wisata di tengah Pandemi Covid-19.
“Ada beberapa obyek wisata di Kabupaten Kuningan dan Cirebon yang sudah mulai beroperasi. Namun di wilayah Kabupaten Majalengka, hingga kini belum ada keputusan boleh atau tidaknya obyek wisata beroperasi,” ungkapnya.
Hedy menilai Pemerintah Kabupaten Majalengka dinilai lamban dalam mengambil kebijakan, tentang boleh tidaknya obyek wisata beroperasi. Ditambah lagi menurutnya, regulasi atau payung hukum yang mengatur tentang pengelolaan obyek wisata di Kabupaten Majalengka belum ada kepastian.
Oleh karena itu, pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Majalengka segera membuatkan payung hukum, tentang pengelolaan obyek wisata pada saat Pandemi Covid-19.
“New Normal saat ini sudah diberlakukan, namun keputusan soal boleh tidaknya obyek wisata beroperasi belum ada keputusan. Maka dari itu, kami mendorong kondisi ini untuk segera diperhatikan dan dibuatkan regulasinya,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka, Moch. Fajar Siddik mengatakan yang dibutuhkan pada saat Pandemi Covid-19 bukan statemen ataupun pernyataan, melainkan payung hukum yang jelas. Alasannya, supaya pelaku usaha memiliki pedoman saat obyektif wisata mulai beroperasi.
Pria yang akrab dipanggil, Kang Fajar menambahkan, payung hukum itu mengatur tentang pelaksanaan jam operasional dan penerapan protokol kesehatan yang mesti ditaati oleh para pelaku wisata.
“Jika nanti pelaku usaha itu tidak mentaati payung hukum yang dibuat, pelaku wisata bisa dikenakan sanksi.”Jelasnya.
Kang Fajar menjelaskan, selain itu penerapan PSBB, Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) menuju New Normal saat ini mulai diberlakukan protokol kesehatan. Protokol kesehatan ini menjadi basis dan harus ditaati oleh semua elemen masyarakat.
Oleh karenanya, seyogyanya Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui gugus tugas harus melaksanakan penyemprotan secara berjalan ke lokasi obyek wisata, pasar, tempat ibadah dan lain sebagainya
“Di tempat-tempat keramaian, seperti tempat wisata, sekolah, rumah ibadah, harus tersedia masker-masker gratis. Hand sanitizer dan sarana cuci tangan untuk kebersihan diri. Juga, para pengusaha harus memfasilitasi protokol kesehatan,” tandasnya. ( MC-02)
Comment here