MAJALENGKA – macakata.com – Kemenag Kabupaten Majalengka mensosialisasikan dan membagikan Surat Edaran (SE) No. 15 Tahun 2020 tentang panduan penyelenggaraan kegiatan keagamaan di Rumah Ibadah dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman Covid di masa pandemi.
SE tersebut langsung ditandatangani oleh Menteri Agama Fachrul Razi yang ditetapkan di Jakarta, tertanggal 29 Mei 2020. SE ini diterbitkan sebagai respon atas kerinduan umat beragama untuk kembali melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing.
Berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia No. 11 tahun 2020, serta rahannya tentang prosedur standar tatanan baru (New Normal), Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 tahun 2020, Keputusan Menteri Kesehatan. Surat Edaran Menteri Kesehatan tentang protokol pencegahan penularan Corona Virus Disease 2019.
Ketentuannya yakni untuk kegiatan keagamaan inti dan kegiatan keagamaan sosial di rumah ibadah harus berdasarkan situasi real terhadap pandemi Covid-19. Meskipun daerah berstatus Zona Kuning, namun bila di lingkungan rumah ibadah tersebut terdapat kasus penularan Covid-19, maka rumah ibadah tersebut tidak dibenarkan menyelenggarakan ibadah berjamaah/kolektif.
Sementara rumah ibadah yang dibenarkan untuk menyelenggarakan kegiatan berjamaah/kolektif berdasarkan fakta real kawasan atau lingkungan yang aman dari Covid-19, hal itu ditunjukkan dengan Surat Keterangan Rumah Ibadah Aman Covid-19 dari ketua Gugus Tugas Provinsi/Kabupaten/Kota/Kecamatan sesuai tingkatan rumah ibadah tersebut. Surat keterangan akan dicabut bilamana dalam pelaksanaan protokol keagamaan dilanggar.
Kewajiban pengurus atau penanggungjawab rumah ibadah diantaranya, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk, menyediakan fasilitas cuci tangan, hand sanitizer, pengecekan suhu tubuh, menerapkan jaga jarak satu meter dan bila menemukan orang dengan suhu badan lebih dari 37,5 derajat celcius, orang tersebut tidak diperkenankan memasuki rumah ibadah. Mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah. Membuat surat pernyataan kesiapan penerapan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Kewajiban masyarakat meliputi, jemaah dalam kondisi sehat, menggunakan masker, menghindari kontak fisik bersalaman dan berangkulan, menjaga jarak duduk maupun berdiri minimal satu meter.
Sementara untuk penerapan fungsi sosial di rumah ibadah, penyelenggara membatasi jumlah peserta jamaah yang akan hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruangan, dan tidak boleh lebih dari 30 orang. Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Panduan SE tersebut dipedomani oleh seluruh umat beragama selama menjalankan kegiatan di rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19. ( MC-02)
Comment here