Hanya untuk SD dan Setingkat SMP, PAUD dan TK Belum Boleh
MAJALENGKA – macakata.com – Sekolah tatap muka di wilayah Kabupaten Majalengka akan dibuka pada tanggal 24 Agustus 2020 mendatang. Hanya saja, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Majalengka, baru bisa membolehkan kegiatan belajar mengajar untuk sekolah tingkat dasar dan menengah saja.
Sementara untuk pendidikan anak usia dini (Paud) dan taman kanak-kanak atau TK belum dibolehkan. Hal ini berdasarkan instruksi Surat Edaran dari Bupati dan Tim Gugus Penanganan Covid-19 Kabupaten Majalengka.
Kadisdik Majalengka, H. Ahmad Suswanto mengatakan sekolah atau belajar tatap muka di Majalengka akan kembali diberlakukan pada Senin, 24 Agustus 2020 mendatang.
“Senin depan mulai masuk sekolah tatap muka. Tapi itu untuk SD dan SMP saja,” ungkapnya, usai rapat kordinasi dengan para kepala sekolah SD, SMP dan pengawas serta penilik di aula Disdik, Rabu, 19 Agustus 2020.
Ahmad menambahkan untuk PAUD dan TK belum dibolehkan untuk memulai proses kegiatan belajar mengajar.
“Untuk PAUD dan TK, nanti nunggu instruksi selanjutnya.” ujarnya.
Ahmad menambahkan, akan tetapi, di wilayah Kabupaten Majalengka ini, masih ada 12 Kecamatan yang masih berada dalam status zona merah karena kasus Covid-19 yang belum reda. Maka di wilayah 12 kecamatan tersebut belum dibolehkan.
Ke-12 kecamatan itu yakni Malausma, Lemahsugih, Cingambul, Kadipaten, Banjaran, Panyingkiran, Jatitujuh, Sindangwangi, Rajagaluh, Kasokandel, Dawuan, Leuwimunding. ( MC-02)
Comment here