MAJALENGKA – Kelompok Sadar Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Pokdar Kamtibmas) Sektor Ligung terbentuk. Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat Polres Majalengka ini dibentuk berdasarkan Peraturan Kapolri No.3 Tahun 2005.
Ketua Pokdar Kamtibmas Sektor Ligung, Iyan Triyana mengatakan Pokdar Kamtibmas mempunyai sejumlah fungsi yakni fungsi Intelejen, Serse, Samapta, Binmas, Lalu Lintas, pemecahan problem solping, fasilitator dan motivator harkamtibmas.
”Pokdar Kamtibmas ini bukan LSM, ormas ataupun OKP. Juga bukan partai politik,” ujarnya, Senin, 07 September 2020.
Iyan menambahkan Pokdar Kamtibmas dilahirkan oleh Polri dengan SKEP. Kapolri NO.831/XI/2005. Tentang Pokdar (Kelompok Sadar) Kamtibmas.
“Dengan kata lain, Pokdar Kamtibmas merupakan mitra Polri dalam pemeliharaan keamanan ketertiban masyarakat,” ujarnya.
Iyan menjelaskan struktur Pokdar Kamtibmas ini berdasarkan tingkatannya yakni, tingkat desa disebut Subsektor, tingkat Polsek disebut Sektor, tingkat Polda disebut daerah, tingkat pusat disebut nasional.
”Tugasnya pemantauan wilayah, pendekatan warga sekaligus sosialisasi community policing, menjembatani kepentingan polisi dengan masyarakat, serta melaporkan segala kejadian dengan benar kepada Polri,” ujarnya.
Tugas tambahannya, masih kata Iyan, melakukan koordinasi rutin dengan Polri, melakukan tindakan/pengamanan pertama di TKP, melakukan konseling dan problem solving, membantu penertiban lalu lintas, dan berkegiatan sosial kemasyarakatan.
“Kami hanya mitra kepolisian,” ujarnya. ( MC-02)
Comment here