Seminggu Hilang, Gadis Asal Kecamatan Leuwimunding Ini Sempat Dibawa Kabur ke Garut
MAJALENGKA – macakata.com – Inisial AS berusia 28 tahun itu telah dianggap keluarga sendiri. Kedekatannya dengan gadis remaja 17 tahun, di salah satu desa Kecamatan Leuwimunding Kabupaten Majalengka ini, lantas memacarinya.
Seiring waktu, karena masa pandemi dan lebih banyak beraktivitas di rumah, AS yang seorang wiraswasta ini rupanya menjalin kedekatan seperti orang pacaran. Dia sering menemui si gadis. Orangtuanya pada saat itu tak curiga apapun, mengingat ia sudah dianggap keluarga meski sudah punya istri.
Namun, pada tanggal 25 Juni 2020, orangtua si anak gadis, justru melaporkan tentang anaknya yang hilang diculik, karena tidak ada kabar berita anaknya selama satu minggu. Kecurigaan mengarah kepada AS, karena pada tanggal 25 Juni itu, si anak gadis berada di Garut, di sebuah hotel. Info tersebut didapat dari teman si gadis melalui chat curhatannya.
Orangtua si anak tak terima, mengingat anaknya itu masih kategori belum cukup umur, dan belum siap untuk diajak berumah tangga. Juga kecewa kepada AS karena membawa kabur anaknya selama seminggu.
Menurut keterangan si anak, ketika ia sudah berada di rumah, AS telah mengajaknya berhubungan badan berkali-kali di hotel yang berbeda. Si anak mengaku bahwa dirinya diiming-imingi akan segera dinikahi dan siap bertanggungjawab. Dijadikan istri kedua.
Kapolres Majalengka, melalui Kasat Reskrim, AKP. Siswo DC. Tarigan mengatakan pihaknya menerima informasi laporan dari orangtua anak. Dari keterangan laporan, informasi keberadaan si anak di Garut itu dari seorang teman anaknya.
“Oleh temannya, lalu dibujuk supaya pulang ke Majalengka, mengingat orangtuanya sudah resah menanyakannya.” ujarnya, saat konfrensi pers di aula Mako Polres Majalengka, Kamis, 17 September 2020.
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka AS ini merupakan tetangga keluarga si anak yang digauli olehnya. Sering main ke rumahnya, karena sudah dianggap bagian dari keluarga. Namun AS tercatat sudah punya istri.
“Pelaku sudah dianggap keluarga sendiri, karena saking akrabnya.” ungkapnya.
Hasil pendalaman pihak kepolisian, masih kata Kasat Reskrim, modus pelaku ini tidak menggunakan ancaman apapun, akan tetapi memanfaatkan rayuan-rayuan halus, yang membuat anak remaja itu terlena, sehingga mau diajak keluar kota, yakni ke Garut.
“Pelaku memanfaatkan mulut manisnya, merayu dengan cara akan menikahinya dan siap bertanggungjawab,” ujarnya.
Pelaku saat ini telah ditangkap dan diamankan oleh Kepolisian dan pelaku ditahan di Mako Polres Majalengka. Ia dijerat hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara, berdasarkan pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. ( MC-02)
Comment here