BERITAEKONOMI

Dua Tower, Baterainya Dibawa Kabur

Baru Satu Orang yang Tertangkap, Tiga Pelaku Lainnya Masih Dikejar

MAJALENGKA – macakata.com – Dua Tower yang berada di Desa Cimeong Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka menjadi saksi bisu. Baterainya hilang dibawa kabur.

Akibatnya, sinyalemen pengguna Indosat dan jaringan Tri di wilayah tersebut terganggu. Selidik punya selidik, ada banyak laporan masuk dari warga terhadap gerakan empat pelaku pencurian di tiang tower tersebut.

Lalu lintas chatingan komunikasi warga terhenti, mengingat keberadaan gerbang tower sudah rusak.

Kapolres Majalengka, AKBP. Bismo Teguh, didampingi Kasat Reskrim, AKP. Siswo DC. Tarigan mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, pelaku pencurian baterai di dua tower yang ada di Kecamatan Banjaran tersebut ada empat pelaku pencuri.

“Satu orang sudah kami tangkap. Tiga lainnya, masih kami kejar,”ungkapnya, dalam konfrensi pers, Jum’at, 25 September 2020.

Kapolres menambahkan ‎modus para pelaku ini, yakni merusak kunci gembok pagar tower dan membobol tempat penyimpanan baterai. Para pelaku berhasil membawa kabur empat buah baterai.

“4 buah baterai serta 2 buah perangkat UBPP, 1 buah UMPT dan 6 buah SFP, semuanya hilang dicuri,” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, aksi pembobolan ini terungkap karena kedua perwakilan perusahaan tower yakni perwakilan PT. Indosat dan PT. H3i (Tri) melaporkan ke Polsek Banjaran.

Dalam laporan tersebut, banyak warga Cimeong Kecamatan Banjaran tak bisa berkomunikasi ponsel, karena gangguan. Sinyal tersebut tak berfungsi sebagaimana mestinya.

“Lalu, kami pun mengecek ke lokasi, pintu gerbang Tower sudah terbuka dan baterainy sudah tidak ada,” ujarnya.

Kapolres menjelaskan, dua perusahaan tersebut mengalami kerugian mencapai empat belas juta. ‎Selang beberapa hari, pihak petugas mendapati satu orang pelaku di hutan Banjaran, yang kemudian diamankan.

” MA (29) telah kami amankan, berikut barang bukti untuk pendalaman lebih lanjut,” ucapnya.

Kapolres menuturkan, sementara ketiga tersangka asal Bekasi berninisal TH, YG dan MT, saat ini masih dalam pengejaran. Para pelaku  dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

“Tiga orang masih kami buru. Secepatnya kami akan menangkapnya,” pungkasnya. ( MC-02)

Comment here