MAJALENGKA – macakata.com – Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan direktur berinisial JN (60 tahun) sebagai tersangka kasus korupsi di tubuh BUMD Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (PDSMU).
JN ditetapkan setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan. Pada awalnya, tim Kejari Majalengka memunculkan sejumlah nama yang memang terindikasi akan menjadi tersangka. Namun menyimpulkan hanya satu nama yang jadi tersangka.
Sebagai gambaran, PDSMU itu merupakan BUMD yang ditetapkan Pemda tahun 2009 lalu, yang dalam rencananya akan diberi permodalan sebanyak Rp.10 milyar, realisasinya hanya dikucurkan sebanyak Rp. 02 milyar pada tahun 2011 lalu. PDSMU ini bergerak di bidang minyak dan gas bumi, telekomunikasi serta agrobisnis dan perumda.
Sementara itu, kegiatan yang berindikasi adanya penyimpangan yakni soal kegiatan agrobisnis dan perumda, pihak Kejari Majalengka menilai banyak terjadi penyimpangan atau sesuatu yang tidak benar. Inisial JN, telah mengeluarkan kebijakan peminjaman uang untuk sejumlah nama, namun tidak digunakan sebagaimana mestinya.
Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna, melalui Kasie Pidsus, Guntoro Janjang mengatakan penyimpangan ini bermula ketika bekerjasama dengan perum bulog untuk kucuran sejumlah dana. Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar dua milyar.
“JN umur 60 tahun, ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya, dalam konfrensi pers, Rabu, 30 September 2020.
Guntoro mengatakan JN terancam hukuman minimal 4 tahun jika merujuk pasal 2, dan terancam 1 tahun jika merujuk pasal 3. Meski, hanya satu orang, tak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Nanti lihat bukti-bukti selanjutnya dan keterangan sejumlah saksi. 22 saksi sudah kami periksa. Namun, hingga kini belum ada keterlibatan pejabat,” ungkapnya.
Guntoro menjelaskan, tahapan selanjutnya yakni pihaknya akan meminta auditor, BPK, inspektorat untuk menghitung total pastinya kerugian negara.
“Berdasarkan penghitungan kami, kerugian negara mencapai dua milyar. Namun, sesegera mungkin lembaga auditor akan menghitung kerugian pastinya,” ungkapnya. ( MC-02)
Comment here