BERITA

Jika Diterapkan, Kaum Pekerja Makin Terjajah

Terkait RUU Cipta Kerja, Fungsi Serikat Akan Hilang

MAJALENGKA – macakata.com – Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja juga ditanggapi di daerah Kabupaten Majalengka. ‎Perusahaan mendukung dengan tetap mengacu pada aturan dan mekanisme. Sementara sebagian serikat pekerja menilai, jika RUU Cipta Kerja diterapkan, maka fungsi serikat akan hilang, mengingat ada sejumlah poin yang mengarah ke sana.

Menanggapi hal tersebut, Senior Manager Industrial PT Shoetown Ligung Indonesia (SLI), Agus Rusyana mengatakan ‎sejauh ini pihaknya telah berkomunikasi dan koordinasi dengan para serikat pekerja.

“Kami juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Adanya rencana aksi mogok massal nasional.” ujarnya, Selasa, 06 Oktober 2020.

Agus menambahkan, ‎jalinan komunikasi antara manajemen dengan serikat pekerja telah berjalan sinergis. Pihaknya mendengar informasi bahwa akan ada mogok massal.

“Namun kami dengan pihak kepolisian melakukan audiensi, juga dengan serikat pekerja,” ujarnya.

Agus menjelaskan, pihaknya memastikan sampai saat ini belum ada buruh atau pekerja di pabriknya yang ikut aksi unjuk rasa ataupun mogok massal terkait RUU Cipta Kerja tersebut. Sebagai bentuk penolakan, spanduk penolakan telah terpasang di depan pabrik.

“Misalnya ada, hanya perwakilan saja. Di depan pabrik, ‎telah terpampang spanduk dari serikat pekerja sebagai bentuk penolakan disahkannya RUU Cipta Kerja,” ucapnya.

Pihak perusahaan, terus memberikan regulasi-regulasi yang ada terkait buruh yang ikut mogok massal. Salah satunya, harus ada izin tertulis yang disampaikan ke pabrik atau perusahaan, tujuh hari sebelum pekerja tidak masuk kerja.

“Kami terus berkoordinasi dengan serikat pekerja,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Kabupaten Majalengka, Maulidin Purnama menyebutkan, jika RUU Cipta Kerja disahkan maka fungsi serikat akan hilang‎, para pekerja akan semakin terjajah.

“Kami para pekerja, masih akan memperjuangkan RUU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh pemerintah itu, untuk menggugat ke MK,” ujarnya.

Maulidin menambahkan, pihaknya juga berencana akan melakukan aksi unjuk rasa ke Jakarta pada tanggal 08 Oktober 2020. Hal tersebut sebagai bentuk solidaritas, juga instruksi langsung dari jaringan serikat di pusat.

‎”Kamis, tanggal 8 kami berangkat. Itu instruksi dari pusat. Kita akan tempuh lewat MK,” ‎ujarnya.

Maulidin menilai, jika RUU Cipta Kerja disahkan maka para buruh akan semakin tercekik dan fungsi serikat pekerja akan mati. Mengingat, ada beberapa poin yang dinilai akan sangat merugikan para pekerja.

“Salah satunya, ada pesangon yang dihilangkan dan statusnya hanya pegawai atau pekerja kontrak seumur hidup.‎” ujarnya.

Maulidin memaparkan, sejumlah poin itu dinilai tidak masuk akal. Dia berpendapat, hal itu sama persis dengan membunuh kaum pekerja secara perlahan.

“Sementara, para investor asing leluasa dan bebas gerak, pekerja semakin terjajah,” ungkapnya. ( MC-02)

Comment here