LPA Majalengka Bersiap Meminta Draft Raperda Itu untuk Dikaji
MAJALENGKA – macakata.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Perempuan dan Anak yang disampaikan Pemda kepada DPRD Majalengka, Senin siang, 05 Oktober 2020, nyatanya tidak pernah melibatkan masyarakat, ketika menyusun dan mengonsep draft rancangan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, menilai Pemda dan DPRD hanya mengedepankan aspek formalitas semata. Padahal, dalam Undang-Undang tentang perlindungan anak, pasal 72, menyebutkan secara jelas, harus melibatkan masyarakat dalam penyusunannya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Majalengka, H. Aris Prayuda mengatakan Raperda Perlindungan Anak merupakan hal yang krusial dan sangat penting. Oleh karenanya, harus melibatkan peran masyarakat.
“Soalnya ini menyangkut kebijakan publik, yang berkaitan dengan regulasi, ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan. Yakni, isi regulasi, pelaksanaan, dan kebudayaan yang ada pada masyarakat.” ungkapnya, Selasa, 06 Oktober 2020.
Aris mengatakan pihaknya menilai, jika pembahasan hanya sebatas formalitas, pemerintah dan DPRD telah mengalami kemunduran. Ini ruang kebijakan publik. Jadi harus melibatkan masyarakat. Sesuai Pasal 72 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Organisasi Masyarakat, Lembaga Perlindungan Anak, Dunia Usaha, Media Massa dan Orang Tua wajib terlibat dalam Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
“Jadi harus melibatkan masyarakat. Saya tidak melihat unsur Pemda atau DPRD mengajak unsur masyarakat,” ungkapnya.
Aris menilai, apalagi Raperda tersebut seolah dibuat hanya untuk atau ingin mempertahankan Penghargaan Kabupaten Layak Anak, yang sebenarnya masih belum layak bagi anak. Mengingat bukan hanya banyaknya kasus pelecehan anak, namun juga, beberapa hal masih banyak yang tidak dirasakan oleh anak-anak, salah satunya soal pendampingan.
“Kebijakan pembangunan yang tidak pernah melibatkan anak, dan pelayanan pendidikan serta kesehatan tidak dirasakan maksimal oleh anak-anak.” jelasnya.
Aris menandaskan, pihaknya berencana meminta akan meminta draft tersebut, sebagai bahan kajian, untuk selanjutnya akan segera disampaikan ke lembaga tersebut.
“Kami berencana akan meminta dan mengkaji secara intensif draf Raperda tentang Perlindungan Anak yang akan dibahas pemerintah dan DPRD. Jika memungkinkan, hasil kajian ini akan disampaikan kembali,” ujarnya.
Aris menambahkan, banyak ormas dan lembaga yang konsen terhadap perempuan dan anak yang ada di Majalengka, namun, pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam penyusunan raperda tersebut.
“Karena kami ingin, nanti ketika sudah jadi Perda tersebut, akan menjadi berkualitas dan Implementatif, jangan sampai peran masyarakat hanya diminta untuk sosialisasi saja, sementara perencanaannya tidak pernah dilibatkan,” tegasnya.
Sementara itu, pada Senin siang, 05 Oktober 2020, Pemda Majalengka melalui Bupati telah menyerahkan Draft Raperda Perlindungan Anak dan Perempuan kepada DPRD Majalengka. ( MC-02)
Comment here