MAJALENGKA – macakata.com – Prosesi pemakaman jenazah terkonfirmasi reaktif positif Covid-19 dilakukan dengan pengamanan dan patuh pada protokol kesehatan 3M.
Pemakaman ini berlangsung di tempat pemakaman umum (TPU) salah satu desa wilayah Kecamatan Panyingkiran Kabupaten Majalengka, Minggu, 08 November 2020.
Kapolsek Panyingkiran IPTU. Suparnanto bersama Muspika Panyingkiran, Puskesmas setempat melaksanakan prosesi pemakaman jenazah yang terkonfirmasi positif Covid-19 dilakukan secara protokol Covid-19.
“Pasien berjenis kelamin perempuan, usia 56 tahun. Telah dimakamkan secara ketat dengan mematuhi protokol kesehatan,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan kronologis bermula pada hari Sabtu, 07 November 2020, sekira jam 09.00 WIB, yang bersangkutan masuk ke rumah sakit yang ada di Kabupaten Majalengka. Semasa hidupnya, yang bersangkutan mengalami sakit diabetes dan komplikasi. Pukul 15.30 Wib, dilakukan rapid tes oleh pihak rumah sakit setempat, hasil rapid tes menyatakan pasien tersebut reaktif.
“Beliau meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 pukul 06.00 WIB. Kemudian jenazah dibawa sesuai protokol Covid-19 dengan menggunakan kendaraan ambulance,” ungkapnya.
Kapolsek menjelaskan, prosesi pemakaman pasien ini, dilakukan oleh tujuh orang, gabungan dari TGC Kabupaten Majalengka dan Kecamatan Panyingkiran dengan menggunakan APD lengkap sesuai dengan protokol Covid-19.
Pihaknya juga memberikan himbauan kepada masyarakat sekitar, sekaligus memberikan sosialiasi 3M kepada warga. Masyarakat diminta agar selalu menggunakan masker.
”Prosesi pemakaman tersebut dilaksanakan bersama gabungan personel Polsek Panyingkiran dan TNI / Koramil. Proses pemakaman berjalan dengan lancar.” Tandasnya. ( hrd )
Comment here