MAJALENGKA – macakata.com – Kepolisian sektor Banjaran Polres Majalengka melaksanakan kegiatan operasi yustisi di Jalan raya Banjaran-Cikijing, tepatnya di depan kantor Desa Cimeong Kecamatan Banjaran kabupaten Majalengka, pada Minggu, 08 November 2020.
Dalam operasi tersebut, pengendara motor dan mobil yang tertangkap operasi tidak mengenakan masker, mereka diberi sanksi sosial hukuman fisik seperti push up dan olahraga fisik lainnya.
Operasi tersebut melibatkan personel dari Satpol-PP, Koramil, Dinas Kesehatan serta dari unsur Kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.
Kapolsek Banjaran, AKP. Dundun Kusmalyadi mengatakan operasi yustisi digelar dalam rangka pendisiplinan masyarakat tentang penggunaan masker. Tujuannya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Majalengka, khususnya Kecamatan Banjaran guna memutus mata rantai Virus Corona Covid-19.
“Kita mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan penertiban penggunaan masker maupun penerapan protokol kesehatan,” ungkapnya, Minggu, 08 November 2020.
Kapolsek menambahkan, dari hasil kegiatan razia operasi yustisi tentang penggunaan masker itu, ditemukan masih ada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker.
Mendapati kenyataan seperti itu, tim operasi yustisi memberikan teguran lisan kepada puluhan orang serta sanksi pus up, serta sanksi sosial lainnya, berupa bersih-bersih dan pengucapan Pancasila.
“Kami pun membagikan masker kepada warga yang tidak menggunakan masker. Sanksi sosial tersebut diharapkan, agar masyarakat tidak mengabaikan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat keluar rumah,” ujarnya.
Sementara itu, sejumlah warga yang kedapatan tak memakai masker cukup malu ketika terjaring operasi yustisi. Mereka berjanji tidak akan mengulangi. Mereka akan selalu mengenakan masker setiap kali keluar dari rumah.
“Tadi malu juga, saya dikasih masker. Tapi saya Push Up dulu. Tau ada rajia kayak gini, saya bawa masker. Saya lupa gak bawa masker.” ungkapnya. (hrd)
Comment here