MAJALENGKA – macakata.com – Seorang bapak berinisial R, 63 tahun, tega menggauli anak tirinya,remaja berusia 15 tahun itu kini sedang hamil enam bulan.
Dalam pengakuannya, si bapak pelaku ini menyetubuhi gadis anak tirinya sebanyak empat kali di rumahnya jam 23.30 WIB malam. Pada saat melakukan, istrinya sudah tidur terlelap. Si bapak kemudian memasuki kamar remaja gadis, mulai menggerayangi dan mengancam si gadis akan mempersulit masa depan pernikahannya kelak, serta tidak akan mengasihnya uang jajan harian.
Mendengar ancaman tersebut, si gadis remaja itu ketakutan dan membiarkan dirinya digauli si bapak tirinya.
Kapolres Majalengka, AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pelaku berinisial R (63) sudah menggauli M (15) sejak bulan Februari 2020 lalu. Saat ini, kondisi remaja gadis tersebut dalam keadaan hamil enam bulan.
Kapolres menambahkan, modus tercela yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan cara mencuri kesempatan ketika sang istri sudah tidur terlelap. Pelaku ini menggerayangi anak gadisnya, lalu mengajaknya berhubungan badan secara paksa. Ancamannya berupa tidak akan memberikan uang jajan harian, serta tidak akan dibantu dalam hal pernikahannya kelak.
“Si anak diancam, tidak akan dikasih uang jajan dan sekolahnya tidak akan dibiayai.” ungkapnya.
Kapolres menambahkan informasi ini bermula, ketika ibu kandungnya melihat ada perubahan pada anak gadisnya yang menandakan perubahan fisik bahwa anak tersebut sedang hamil. Setelah ditanya langsung, si anak mengakui bahwa dirinya sedang hamil 6 bulan.
“Setelah itu, si ibu yang kaget dan emosi, segera melapor ke pihak kepolisian,” ungkapnya.
Pelaku dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang (UU) Nomer 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Pelaku diancam maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka saat ini tengah mengadvokasi dan melakukan pendampingan. Menurut ketua LPA, Aris Prayuda mengatakan dalam UU tentang Perlindungan Anak, ketika kasus mulai dipublish dan pihak kepolisian telah mengamankan pelaku, maka harus ada yang memulihkan kondisi mental dan psikis anak maupun keluarga anak yang tertimpa kasus tersebut.
“Kami tengah melakukan pendampingan. Bagaimanapun, si anak masih tetap punya masa depan.” ujarnya. ( MC-02)
Comment here