BERITAKISAH HIDUP

Sidang Gugatan Rumah TKI Dimulai

Sidang Gugatan Rumah TKI Dimulai

MAJALENGKA – macakata.com – Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW, asal salah satu desa di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka dimulai. Sidang pertama ini digelar pada Senin, 04 Desember 2021.

Sidang yang semula dijadwalkan  pada pukul 09.00 WIB itu baru  dimulai setelah Dzuhur atau pukul 12.15 WIB.

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua  Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi S.H. M.H itu hanya berlangsung kurang dari satu jam, agendanya hanya membacakan pokok perkara tuntutan yang diajukan kuasa hukum penggugat, Dede Aif Musofa, SH.

Kuasa hukum penggugat, Dede Aif  membacakan  pokok  perkara dihadapan  majelis  yang dihadiri kuasa hukum tergugat, Johan  Wahyudi, SH dan Nasihin, SH. Sebelum sidang dilanjutkan, Ketua Majelis, Dikdik mengingatkan,  meskipun  mediasi telah dilakukan tiga kali dan gagal, namun, mediasi di luar  persidangan selama proses persidangan masih bisa dilakukan dan dapat segera melaporkan ke Majelis.  Hakim Ketua  juga  memperkenankan media untuk  meliput  proses sidang hingga tuntas.

Dalam pokok tuntutan penggugat,  Dede Aif  menyatakan, kliennya yang berinisial TW memperjuangkan  tanah dan rumah miliknya. Tanah itu seluas 375 meter persegi telah  dikuasai oleh  pihak tergugat, tanpa ada proses jual beli  yang sah.

Disebutkannya,  TW meminjam  ke sebuah bank swasta sebesar Rp. 60 juta  dan diberikan pinjaman kedua oleh bank bersangkutan sebesar Rp. 50 juta. Guna  melunasi utang ke bank tersebut, pada Januari 2010, TW berangkat ke Taiwan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Setelah 6 bulan bekerja di Taiwan, TW merasa kaget, karena secara  sepihak  hak kepemilikan tanah dan rumahnya telah  beralih ke  AH, yang diduga ada rekayasa tandatangan  hingga ada pengusiran  kepada  pihak  penggugat, tanpa prosedur hukum dan hanya  berdasarkan jual beli di bawah tangan.

Kemudian dilakukan gugatan hukum  dan PN Majalengka  menyatakan suami AH berinisial DN bersalah, karena ada unsur pemalsuan tanda tangan, hingga keputusan MA  yang menolak bandingnya dan tetap dinyatakan bersalah, serta telah menjalani hukuman.

“Kami meminta Majelis Hakim  mengembalikan kembali haknya yang telah dirampas oleh tergugat dan dapat  mengabulkan tuntutan seluruhnya,”  tandasnya.

Sementara itu, Ketua  Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi menyatakan jawaban dari pihak tergugat akan disampaikan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 18 Januari 2021 mendatang. Dikdik menegaskan agar  sidang berikutnya bisa dilaksanakan pada pagi hari dan tepat waktu, karena agenda siang hari di Pengadilan Negeri Majalengka sudah ada agenda sidang pidana.

“Kami ingin agar sidang selanjutnya bisa dilaksanakan pagi hari dan tepat waktu, dan hanya  diberi tenggat waktu satu jam dari jadwal,” tegasnya. (MC-03)

Comment here