Sidang Gugatan Rumah TKI Dimulai
MAJALENGKA – macakata.com – Sidang pertama gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW, asal salah satu desa di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka dimulai. Sidang pertama ini digelar pada Senin, 04 Desember 2021.
Sidang yang semula dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB itu baru dimulai setelah Dzuhur atau pukul 12.15 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi S.H. M.H itu hanya berlangsung kurang dari satu jam, agendanya hanya membacakan pokok perkara tuntutan yang diajukan kuasa hukum penggugat, Dede Aif Musofa, SH.
Kuasa hukum penggugat, Dede Aif membacakan pokok perkara dihadapan majelis yang dihadiri kuasa hukum tergugat, Johan Wahyudi, SH dan Nasihin, SH. Sebelum sidang dilanjutkan, Ketua Majelis, Dikdik mengingatkan, meskipun mediasi telah dilakukan tiga kali dan gagal, namun, mediasi di luar persidangan selama proses persidangan masih bisa dilakukan dan dapat segera melaporkan ke Majelis. Hakim Ketua juga memperkenankan media untuk meliput proses sidang hingga tuntas.
Dalam pokok tuntutan penggugat, Dede Aif menyatakan, kliennya yang berinisial TW memperjuangkan tanah dan rumah miliknya. Tanah itu seluas 375 meter persegi telah dikuasai oleh pihak tergugat, tanpa ada proses jual beli yang sah.
Disebutkannya, TW meminjam ke sebuah bank swasta sebesar Rp. 60 juta dan diberikan pinjaman kedua oleh bank bersangkutan sebesar Rp. 50 juta. Guna melunasi utang ke bank tersebut, pada Januari 2010, TW berangkat ke Taiwan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Setelah 6 bulan bekerja di Taiwan, TW merasa kaget, karena secara sepihak hak kepemilikan tanah dan rumahnya telah beralih ke AH, yang diduga ada rekayasa tandatangan hingga ada pengusiran kepada pihak penggugat, tanpa prosedur hukum dan hanya berdasarkan jual beli di bawah tangan.
Kemudian dilakukan gugatan hukum dan PN Majalengka menyatakan suami AH berinisial DN bersalah, karena ada unsur pemalsuan tanda tangan, hingga keputusan MA yang menolak bandingnya dan tetap dinyatakan bersalah, serta telah menjalani hukuman.
“Kami meminta Majelis Hakim mengembalikan kembali haknya yang telah dirampas oleh tergugat dan dapat mengabulkan tuntutan seluruhnya,” tandasnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi menyatakan jawaban dari pihak tergugat akan disampaikan pada sidang berikutnya, yang dijadwalkan pada Senin, 18 Januari 2021 mendatang. Dikdik menegaskan agar sidang berikutnya bisa dilaksanakan pada pagi hari dan tepat waktu, karena agenda siang hari di Pengadilan Negeri Majalengka sudah ada agenda sidang pidana.
“Kami ingin agar sidang selanjutnya bisa dilaksanakan pagi hari dan tepat waktu, dan hanya diberi tenggat waktu satu jam dari jadwal,” tegasnya. (MC-03)
Comment here