MAJALENGKA – macakata.com – Para pelaku pemerkosa anak di bawah umur, kini akan mendapatkan hukuman tambahan selain jeruji besi. Nafsu birahi atau seksualitasnya akan dihilangkan menggunakan obat kimiawi melalui cara disuntik. Secara psikologis, dorongan seksualitasnya lenyap.
Tak sampai itu saja, setelah dikebiri, nama pelaku juga harus diumumkan secara terbuka. Tujuannya supaya menimbulkan efek jera kepada dirinya sendiri, serta kepada orang lain, agar tidak melakukan perbuatan memerkosa anak di bawah usia 16 tahun.
Dasar hukum tambahan kebiri ini yakni peraturan pemerintah. Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi, dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
Pada pasal 02 PP nomor 70 tahun 2020, disebutkan hukuman kebiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Setelah ada putusan pengadilan, si pelaku pemerkosa akan segera dikebiri. Namun tetap ada tahapan, yaitu tahapan klinis dengan penilaian psikiatri dan kelayakan si pelaku untuk dikebiri. Sesuai pasal 05, tindakan kebiri ini dilakukan paling lama untuk jangka waktu dua tahun
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Majalengka, Aris Prayuda mengatakan, tindakan kebiri kimia tersebut sebagai hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual, yang telah melakukan pemerkosaan terhadap anak. Tindakan tersebut harus dipandang sebagai bagian dari rehabilitasi.
“Hukuman tambahan kebiri kimia adalah untuk mencegah pelaku melakukan kejahatan yang sama terulang lagi. Sekaligus pelajaran untuk calon pelaku lainnya. Itu justru bagian dari rehabilitasi, sebuah bentuk pengobatan sekaligus hukuman,” ujarnya, Jumat, 15 Januari 2021.
Aris mengatakan, tindakan kebiri kimia memiliki jangka waktu tertentu, serta akan mematikan sementara dorongan seksual. Tindakan kebiri kimia berhubungan dengan masalah psikologis, agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak, tidak kembali lagi melakukan kejahatan yang sama.
“Ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020,” ungkapnya.
Dalam pasal 2 PP nomor 70 tahun 2020, lanjut Aris, hukuman kebiri dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Setelah ada putusan pengadilan, si pelaku akan segera dikebiri. Namun, ada tahapan kembali yaitu tahapan klinis dengan penilaian psikiatri dan kelayakan si pelaku untuk dikebiri.
“Sesuai pasal 05, tindakan kebiri ini dilakukan paling lama untuk jangka waktu dua tahun,” tandasnya.
Sementara itu, LPA Majalengka mencatat, selama tahun 2020, pihaknya mencatat ada 27 kasus kekerasan seksual terhadap anak. ( MC-03)
Comment here