MAJALENGKA – macakata.com – Sidang gugatan kepemilikan rumah milik Tenaga Kerja Indonesia (TKI) berinisial TW berlanjut. Dalam sidang kali ini, tidak ngaret dari jadwal yang telah disetujui sidang sebelumnya.
Rumah TW yang dimaksud berada di salah satu Desa Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka Jawa Barat.
Sidang ini masih tetap dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi. Didampingi dua hakim anggota.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 01 Februari 2021 ini merupakan sidang agenda pembacaan reflik dari pihak penggugat. Dimulai pukul 10.30 WIB, sidang ini berlangsung cukup singkat. Hanya sekira kurang dari 12 menit.
Kuasa hukum penggugat dari Fathurohman Law Firm kantor Advokat dan Konsultan Hukum, diwakili Dede Aif Musofa dan Ratna Sari itu tidak membacakan reflik-nya. Sidang itu hanya memberikan draft secara tertulis kepada majelis dan kuasa hukum tergugat, Nasihin.
Sebelum sidang dimulai, Ketua Majlis Hakim meminta kepada Panitera, untuk memanggil saksi agar segera masuk ke ruang sidang.
Setelah saksi yang juga orang tua penggugat, berinisial Y, 75 tahun, dan anak sulungnya berinisial A memasuki sidang, Ketua Majelis langsung bertanya tentang kondisi kesehatan Y. Anak sulungnya membantu dengan menjawab, bahwa Y terganggu pendengarannya.
Setelah menerima salinan reflik, Ketua Majelis pun, akhirnya langsung mengagendakan sidang selanjutnya.
“Sidang lanjutan dengan agenda duplik dari tergugat akan dilakukan pada Senin, 8 Februari 2021 mendatang. Kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir jam 10.00 dan tidak ada panggilan ulang,” tandasnya, mengakhiri sidang.
Palu itu pun diketuk tiga kali. ( hrd)
Comment here