MAJALENGKA – macakata.com – Sidang gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal salah satu desa di Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka digelar hanya dalam hitungan menit.
Sidang yang dijadwalkan dua pekan lalu itu, Senin siang, 01 Maret 2021 kembali digelar. Hanya saja, dibuka oleh seorang anggota Majelis Hakim, Rhido Akbar.
Dihadapan sidang, Rhido sempat mengabsen pihak-pihak yang terlibat pada persidangan perdata nomor 18 tersebut. Hadir pada kesempatan itu pihak tergugat pertama AH bersama kuasa hukum, Djohan dan pihak tergugat dari pejabat sebuah bank swasta serta seorang notaris.
Sedangkan dari pihak penggugat dihadiri kuasa hukum dari Fathurohman Law Firm Kantor Advokat dan Konsultan Hukum diwakili Dede Aif Musofa dan Ratna Sari.
Anggota Majelis Ridho menyatakan bahwa Ketua Majelis yang biasa memimpin sidang, Dikdik Haryadi sedang menjalani isolasi mandiri, sehingga tidak bisa datang ke kantor untuk bekerja sebagaimana mestinya.
“Kami mohon doa untuk ketua majelis semoga hasil tes PCR kedua negatif setelah menjalani isolasi, serta sehat kembali dan bisa memimpin sidang nanti, karena Majelis tidak lengkap, sidang dilanjutkan pada Senin, 8 Maret 2021 mendatang dengan agenda pembuktian saksi-saksi. Kami mohon sebelum jam 10.00 WIB, sidang sudah siap digelar,” kata Rhido, seraya mengetuk palu menutup sidang yang super singkat tersebut. ( MC-03)
Comment here