MAJALENGKA – macakata.com – Pasangan muda-mudi yang kasmaran memang menyenangkan. Namun, jika nafsu telah menguasai, maka birahi untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri, biasanya datang dari salah satunya.
Pria berinisial RP, 19 tahun ini, terus merayu-rayu kekasihnya. Padahal usia si anak perempuan itu masih 16 tahun. Belum cukup umur untuk bisa dikatakan naik ke pelaminan. Begitulah menurut UU tentang perlindungan anak. Usia menikah bagi anak yang boleh dilakukan itu minimal 19 tahun.
Jalinan asmara dan tekad yang bulat serta bercampur nafsu yang menggebu-gebu untuk melakukan hubungan badan, bercinta, RP pun merayu dan membujuk juliet-nya untuk mau diajak begituan. Jaminannya akan bertanggungjawab dan siap menikahinya.
Rayuan tersebut sempat ditolak. Si anak perempuan masih belum percaya. Namun, RP terus melakukan rayuan gombalnya. Dia melakukan dengan bahasa yang sopan dan halus. Sehingga, si anak perempuan ini, hatinya luluh.
Suatu hari, rumah RP itu sepi. Orangtuanya sedang keluar kota. Kemudian, RP mengajak juliet-nya itu main ke rumahnya.
Hingga pukul 21.00 WIB malam, si anak perempuan terus ditahan, bahkan dibujuk untuk menginap saja di rumah orangtua RP. Saat itu, terjadilan hubungan badan layaknya suami-istri. Pasangan muda belum resmi itu sukses bercinta.
Hari lainnya, hubungan bercinta mereka pun dilakukan kembali. Bahkan sampai dua kali dengan durasi yang bervariatif.
Kapolres Majalengka, AKBP. Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim AKP. Siswo DC. Tarigan mengatakan pelaku mengajak pacarnya main ke rumahnya. Kemudian diminta menginap.
“Saat malam tiba, sekira pukul 21.00 WIB, anak itu diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, di kamar pelaku,” ungkapnya, saat konfrensi pers di Mako Polres, Kamis, 4 Maret 2021.
Kasat Reskrim menambahkan RP menjanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya, RP akan siap menikahinya. Si anak perempuan pacarnya itu pun terayu. Dia berbunga-bunga. Hari berikutnya melakukan bercinta sampai dua kali.
“Malam berikutnya dilakukan kembali, sampai dengan dua kali,” jelasnya.
Kasat Reskrim menuturkan, modus yang digunakan pelaku yakni memberikan janji palsu kepada si anak perempuan yang diajaknya berhubungan badan layaknya hubungan suami-istri itu. Namun ternyata janjinya tidak terbukti. Si anak perempuan bercerita kepada orangtunya. Lalu dilaporkan.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku RP akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (MC-03)
Comment here