BERITA

Agenda Bukti, Sidang Gugatan Rumah TKI Kembali Digelar

MACAKATA.COM – Sidang gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka kembali digelar, Senin, 8 Maret 2021.

Agenda sidang hari itu yakni penyerahan bukti dan berkas-berkasnya.

Sidang ini kembali ngaret. Sidang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, namun  baru dimulai setelah Dzuhur atau pukul 12.10 WIB.

Dalam sidang  yang dipimpin Ketua  Majelis Hakim, Dikdik Haryadi, mengatakan, agenda sidang adalah pembuktian tertulis dari pihak pemohon.

Setelah sidang dibuka Ketua Majelis, kuasa hukum penggugat advokat dan konsultan hukum diwakili  Dede Aif Musofa dan  Ratna Sari, mereka berdua menyerahkan sejumlah bukti  tertulis kepada majelis dan kuasa hukum tergugat, Djohan.

Selanjutnya  Ketua  Majelis  Hakim, Dikdik Haryadi menyatakan bahwa sidang selanjutnya, yakni dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak  penggugat dan tergugat, akan kembali digelar pada  pekan depan  yakni Senin, 15 Maret mendatang.

“Kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir jam 10.00 WIB  dan  tidak ada panggilan ulang,” tandasnya. ( MC-03)

Comment here