MACAKATA.COM – Sidang gugatan rumah milik pahlawan devisa berinisial TW asal salah satu desa di wilayah Kecamatan Sindang Kabupaten Majalengka kembali digelar, Senin, 8 Maret 2021.
Agenda sidang hari itu yakni penyerahan bukti dan berkas-berkasnya.
Sidang ini kembali ngaret. Sidang semula dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB pagi, namun baru dimulai setelah Dzuhur atau pukul 12.10 WIB.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi, mengatakan, agenda sidang adalah pembuktian tertulis dari pihak pemohon.
Setelah sidang dibuka Ketua Majelis, kuasa hukum penggugat advokat dan konsultan hukum diwakili Dede Aif Musofa dan Ratna Sari, mereka berdua menyerahkan sejumlah bukti tertulis kepada majelis dan kuasa hukum tergugat, Djohan.
Selanjutnya Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi menyatakan bahwa sidang selanjutnya, yakni dengan agenda pembuktian tertulis dari pihak penggugat dan tergugat, akan kembali digelar pada pekan depan yakni Senin, 15 Maret mendatang.
“Kami berharap kepada yang berperkara untuk bisa kembali hadir jam 10.00 WIB dan tidak ada panggilan ulang,” tandasnya. ( MC-03)
Comment here