MACAKATA.COM – Banyaknya jalan rusak di wilayah Kabupaten Majalengka, membuat bupati cukup sering mendengar keluhan warga, terutama di media sosial Facebook.
Meskipun, Bupati sendiri nyaris tak ada waktu untuk mencermati kicauan-kicauan maupun tudingan miring di dunia sosmed itu, terkait banyaknya kondisi jalan yang rusak. Namun, ia tetap mendapatkan laporan dari ajudan maupun staf-stafnya, ataupun juga dari relasi pribadinya secara langsung.
Dalam sebuah kesempatan, Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi menegur sekaligus mengingatkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang untuk segera meninjau dan menganggarkan perbaikan jalan rusak.
“Mencermati situasi dan kondisi saat ini, bencana alam banjir, juga tanah longsor di Majalengka, banyak sarana dan prasarana infrastruktur yang rusak. Untuk itu, tolong segera untuk Kadis PUTR dan jajarannya meninjau langsung, juga segera anggarkan,” ungkapnya, ketika mengunjungi kantor dinas PUTR, Selasa, 9 Maret 2021.
Bupati mengingatkan, saat ini warga terus menyorot kondisi jalan raya yang banyak berlubang, yang terdapat banyak titik rusak dan berlubang. Hal tersebut membuat masyarakat khawatir akan terjadinya kecelakaan.
“Misalnya dari arah Cigasong hingga ke Cikijing, banyak terdapat jalan rusak dan berlubang, juga jalan alternatif lainnya, seperti di Maja,” ujar Bupati.
Bupati Karna menjelaskan, diakuinya, Pemda Majalengka tidak mempunyai wewenang akan jalur tersebut. Alasannya jalan itu merupakan jalur provinsi. Namun, peran PUTR dalam hal ini sangat diperlukan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.
“Sehingga permasalahan jalan rusak, dapat diselesaikan minimal dengan adanya upaya dari dinas untuk menambal bagian yang berlubang, agar tidak mencelakakan warga,” ucapnya.
Bupati menginstruksikan kepada Kepala Dinas PUTR segera cermati situasi di lapangan, gerakan UPTD-UPTD dalam menangani setiap permasalahan jalan rusak di setiap daerah.
“Anggarkan berapa kebutuhannya, segera petakan daerah mana saja yang perlu dibenahi,” tegasnya.
Saat ini, kata Bupati, ada anggaran khusus yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan, yakni ketika ada jalan darurat akibat bencana alam yang harus segera diperbaiki.
“Dana tersebut boleh digunakan, contoh, ketika jalan tersebut putus, rusak dan jalan tersebut vital menghubungkan satu daerah dengan daerah lainnya,” ungkapnya.
Bupati bahkan siap untuk menandatangani penggunaan anggaran tersebut, ketika dana itu harus dipergunakan untuk kondisi darurat. Karena hal itu ada kajian akademis, juga hukumnya.
“Asalkan ada pernyataan Bupati, bahwa betul-betul jalan tersebut rusak akibat bencana alam sehingga dana khusus itu bisa segera digunakan untuk memperbaikinya,” pungkasnya. ( MC-03)
Comment here