MAJALENGKA- MACAKATA.COM – Sidang gugatan rumah milik seorang TKI yang bekerja di luar negeri berinisial TW melawan bidan desa, memasuki agenda Pemeriksaan Setempat atau PS.
Agenda PS ini yakni mendatangi lokasi yang menjadi obyek, dalam hal ini tanah dan bangunan yang diperkarakan.
Pemeriksaan Setempat ini langsung ditinjau oleh Majelis Ketua dan Hakim anggota Pengadilan Negeri Majalengka. Turut serta kuasa hukum penggugat yakni Dede Aif Musyafa dan Ratna, serta pengacara dari pihak bidan desa, yakni Johan dan Nasihin serta pengacara dari pihak bank.
Semua yang terlibat masuk dalam perkara sidang gugatan ini, hadir menyaksikan langsung lokasi atau obyek tanah dan bangunan yang diperkarakan.
Di Lokasi, Ketua Majelis Hakim, Dikdik Haryadi didampingi dua hakim anggota, memeriksa dan mencocokkan. Dalam pantauan jurnalis, Majelis mencocokkan antara sertifikat rumah versi milik TKI dengan sertifikat versi milik bidan desa, keduanya mempunyai kesamaan, yakni obyek dan lokasi tanah adalah benar berada di lokasi yang dimaksud.
“Tidak ada perbedaan, lokasi atau obyek yang diperkarakan memang di sini. Baik versi sertifikat rumah milik TW maupun versi sertifikat milik bidan desa,” ungkap Ketua Majelis Hakim, di lokasi Pemeriksaan Setempat, di wilayah Kecamatan Sidang, Senin, 5 April 2021.
Dikdik menambahkan lokasi rumah belum ada perubahan apapun, baik sertifikat rumah yang dimiliki TW maupun sertifikat rumah yang dimiliki bidan desa, semuanya sama menjelaskan obyek tanah yang ini.
“Jadi jelas, dalam agenda PS ini kami hanya memastikan. Selanjutnya agenda pekan depan yakni kesimpulan. Baik pengacara tergugat maupun penggugat semuanya harus bikin kesimpulan. Dua pekan lagi, agendanya putusan,” ungkapnya.
Masih menurut ketua majelis hakim, jika salah satu pihak pengacara tidak menyerahkan kesimpulan, maka hal itu tak jadi masalah.
“Namun akan dianggap setuju. Jadi disarankan lebih baik membuat kesimpulan,” tandasnya dihadapan pengacara kedua belah pihak, disaksikan perangkat desa. (MC-03)
Comment here