MAJALENGKA – MACAKATA.COM – Pekerjaannya memang mucikari. Kerap dipanggil sang mamih oleh para PSK yang ada di lingkungan rumah bordil itu.
Anak buahnya memang kebanyakan wanita lain, yang berasal dari wilayah sendiri maupun luar wilayah.
Namun, mucikari ini punya anak gadis. Usianya memang sudah 25 tahun. Usia yang menurut aturan pernikahan sudah layak.
Tapi sang mamih, meski kepada anaknya sendiri, dia tidak malu menawar-nawarkan kepada pria yang jadi pelanggan para PSK anak buahnya.
Untuk sekali kencan dengan anaknya itu, tarifnya sama dengan PSK lain yang bukan anak kandungnya. Sang mamih menarifnya Rp500 ribu.
Sang mamih yang berinisial TA, usia 45 tahun itu, kini diamankan pihak Satreskrim Polres Majalengka. Modusnya, sang mamih terpaksa menjual anaknya itu, karena gaya hidup glamour dan tak mau susah. Cara yang mudah adalah menjadi PSK. Dan anaknya pun dijualnya.
Sang mamih ini telah tega menjual anak kandungnya kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp (WA), Ibu berinisial TA (45) tercatat sebagai warga salah satu desa di Kecamatan Dawuan itu, menjual Y (25) dengan tarif sekali kencan antara Rp. 400.000 S/d 500.000.
“Ibunya tega telah menawarkan anaknya sendiri kepada lelaki hidung belang melalui WA,” papar Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan saat konfrensi pers, Senin, 5 April 2021.
Kasat Reskrim menambahkan, tarif Rp500 ribu untuk sekali kencan itu biasanya telah satu paket dengan fasiitas kamar sewa. Sementara jika Rp300 ribu belum termasuk sewa kamar. Namun, rata-rata pelanggan lebih memilih satu paket.
“Sekali kencan kalau di luar kisaran tiga ratus. Kalau lima ratus ribu, termasuk biaya sewa kamar,” ujarnya.
Terbongkarnya kasus prostitusi online ini setelah adanya laporan dari warga. Selanjutnya, polisi melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud.
“Kami mengamankan TA di rumahnya, saat diamankan juga, di sana sedang ada tamu laki-laki dan perempuan sedang berduaan di dalam kamar,” jelas AKP Siswo.
Atas perbuatannya itu, TA dijerat Pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE sub pasal 296 Jo pasal 506 KUHP.
“Pelaku kami ancam 6 tahun penjara,” tegasnya. (MC-03)
Comment here