BERITANewsWorld

Kini SIM C Ada 3 Golongan

SIM C, SIM C1 dan SIM C2

MAJALENGKA – macakata.com – Satlantas Polres Majalengka sedang rajin mensosialisasikan aturan terbaru terkait penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) melalui Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Saat ini pihak Polres Majalengka sedang tahap sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat dan publik yang luas.

Pihak kepolisian juga tengah menyiapkan sarana dan prasarana, yang nantinya akan digunakan untuk uji praktek SIM C dan D.

Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Lantas, AKP Luky Martono mengatakan, SIM merupakan bukti legitimasi kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan SIM yang dimiliki atau dikendarai pengendara.

Namun, untuk mendapatkan SIM harus memenuhi sejumlah persyaratan,untuk kemudian dinyatakan lulus melalui proses pengujian.

“SIM C yang dikhususkan untuk pengendara motor, kini terdiri dari tiga golongan,” ungkapnya, Kamis, 17 Juni 2021.

Jenis SIM C :

SIM C, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 CC.

SIM CI, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 CC sampai dengan 500 CC atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

SIM CII, berlaku untuk pengemudi motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.

Jenis SIM D :

SIM D dikhususkan untuk penyandang disabilitas memiliki dua golongan :

SIM D, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM C.

SIM DI, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis kendaraan khusus bagi penyandang disabilitas yang setara dengan golongan SIM A.

Aturan tersebut telah resmi diterbitkan. Namun, penerapan aturan tersebut, saat ini masih dalam masa sosialisasi.

“Aturan ini perlu disosialisasikan, supaya masyarakat mengetahui dan tidak kaget,” ungkapnya.

Sementara itu, netizen yang aktif di media sosial seperti facebook, instagram, twiter maupun sosial media lainnya, mayoritas sudah mengetahui akan adanya perubahan atau metamorfosis SIM C.

Selama ini, SIM C untuk semua jenis motor tanpa ada batasan CC atau kapasitas mesin silinder.

Namun, SIM C dengan aturan terbaru, rupanya hanya cukup berlaku untuk kendaraan motor dengan kapasitas mesin maksimal 250 CC.

Sehingga, masyarakat tidak terlalu khawatir, mengingat mayoritas masyarakat banyak, khalayak warga masih banyak yang memiliki motor dengan kapasitas mesin di bawah 250 CC.

“Ah, saya mah motornya juga jadul, jadi gak ngaruh. SIM C biasa masih berlaku bagi motor saya yang kurang dari 250 CC,” ujar sejumlah warga. (MC-03)

Comment here