MAJALENGKA – macakata.com – Warga yang ditemui dan terjaring alam operasi yusitisi, oleh petugas diberi sanksi.
Sanksi yang diberikan yakni sanksi yang ringan. Seperti membacakan Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Faktanya, sebagian warga malah ada yang tak hafal Pancasila. Ujung-ujungnya mereka, yang melanggar prokes, karena tak memakai masker ini, harus push up.
Hukuman fisik itu diberikan setelah petugas menyodorkan sanksi menyanyikan lagu kebangsaan, dan atau membacakan Pancasila. Namun, sebagian warga ada saja yang tak hafal. Atau salah membacakan dan menyanyikan.
Operasi yustisi ini merupakan gabungan dari Polsek Cigasong, Koramil dan dari Sat Pol PP Kecamatan Cigasong. Operasi Yustisi
Kapolsek Cigasong AKP Atik Suswanti mengatakan operasi yustisi ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Pendisiplinan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
“Pendisiplin dan penegakan sanksi protokol kesehatan ini dilakukan, supaya warga mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya memakai masker bilamana mau beraktivitas di luar rumah,” ujarnya, Sabtu, 19 Juni 2021.
Kapolsek menambahkan sebagian warga yang melanggar diberi sanksi seperti push up, membacakan Pancasila atau menyanyi lagu Indonesia Raya.
“Kita berikan teguran lisan. Teguran tertulis juga. Jika keluar rumah wajib memakai masker. Serta hindari kerumunan demi memutus penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),” ungkapnya.
Terpisah, di lain tempat, Bhabinkamtibmas Desa Maja Selatan memantau posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Monitoring ini penting dilakukan sebagai upaya untuk menyadarkan warga bahwa pandemi virus Corona masih mengintai.
Kapolsek Maja IPTU Asep Saepudin mengatakan Posko PPKM Mikro di Desa Maja Selatan merupakan posko pengaduan dan layanan informasi tentang Covid-19.
“Bilamana ada warga Maja Selatan yang terpapar Covid-19 maka akan segera dilakukan tindakan,“ ujarnya.
Kapolsek menambahkan Posko PPKM Mikro tersebut juga akan meneruskan informasi kepaa petugas medis. Sehingga, nantinya bersama pemerintah desa akan melakukan tugasnya sesuai fungsi kesehatan.
“Oleh karenanya, warga harus tetap mematuhi Prokes 5M supaya terhindar dari penyebaran Covid-19,” tandasnya. (hrd)
Comment here