Belasan Paket Narkoba dan 15.700 Butir Obat Terlarang Diamankan
MAJALENGKA – macakata.com – Polisi telah melakukan penangkapam terhadap sepuluh pelaku pengedar, penjual dan penyalahgunaan narkotika.
Sepuluh pelaku narkoba itu, masing-masing berinisial ZA (40), RG (33), PI (24), FA (38), GA (26), RZ (22), FR (23), HS (41), HI (29), dan DA (44).
Rincian barang bukti narkoba yang diamankan yakni 11 paket Shabu, 6 paket tembakau sintetis, 8 butir atarax, 9.118 butir trihex, 5.714 butir tramadol dan 866 butir hexymer.
Kapolres Majalengka, melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan pihaknya menangkap sepuluh pelaku dan mengamankan ribuan barang bukti tersebut, di wilayah hukum Kabupaten Majalengka.
“Terjaring dalam operasi penyakit masyarakat, kami akhirnya mulai menyebar petugas lain ke wilayah lainnya. Akhirnya tertangkap 10 pelaku,” ungkapnya, dalam konfrensi pers, Senin, 21 Juni 2021.
Kasat Narkoba menambahkan total barang bukti yang diamankan yakni 15.700 butir obat-obatan terlarang dan 17 paket narkotika golongan satu.
“Kami telah berhasil mengamankan belasan ribu obat terlarang dan belasan paket narkotika golongan satu,” ujarnya.
Kasat Narkoba menjelaskan barang narkotika itu merupakan operasi penyakit masyarakat (pekat) selama periode bulan Mei sampai Juni 2021.
Sepuluh pelaku dijerat pasal 114 juncto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal enam tahun penjara.
Sementara yang lainnya, yakni pelaku berinisial RZ, FR, HS, HI, dan DA dijerat pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Ancaman hukumannya, yakni hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Pihak kepolisian Majalengka mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba. Terutama para pelajar. (MC-03)
Comment here