BERITA

Siswa SMA Dipaksa Lakukan Adegan Onani

siswa SMA

MAJALENGKA – macakata.com – Pemuda berinisial RY warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Majalengka Jawa Barat telah melakukan pemaksaan adegan cabul. Pemaksaan ini dilakukannya terhadap pelajar sekolah salah satu SMA di Kabupaten Majalengka.

Awal mulanya, pemuda berinisial RY ini berkenalan melalu akun instagram miliknya dengan nama akun palsu yakni Susan. Pelajar SMA yang mash gadis itu, kemudian berkenalan dengan akun Susan.

Setelah dirasa akrab, akun Susan berinisial RY itu meminta video onani milik si gadis. Mungkin karena sudah cinta atau terkena rayuan gombal, gadis pelajar itu begitu saja mengirimkan video onani yang didokumentasikan sendiri olehnya.

Video yang sifatnya pribadi itu kini berpindah tangan. Kemudian, akun Susan dalam instagram itu, meminta bertemu. Lantas ditolak oleh si gadis. Rayuan demi rayuan minta pertemuan selalu ditolak. Ahkirnya, akun susan berinisial RY itu mengancam akan menyebarkan video onani miliknya.

Tak lama setelah ancaman itu, si gadis terpojok. Ia mengaku siap bertemu asalkan videonya tidak disebarluaskan.

Pertemuan dilangsungkan di rumah akun susan rumah pria berinisial RY. Akun Susan ini merupakan seorang pemuda. Sementara si gadis SMA masih berusia 16 tahun.

Kapolres Majalengka AKBP Syamsul Huda melalui Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan membenarkan adanya kejadian dan laporannya telah masuk. Pihaknya juga telah menangkap akun susan berinisial RY.

“Pelakunya inisial RY usia 19 tahunan. Sudah mengaku, dan saat ini masuk tahanan,” ujarnya, dalam konfrensi pers, Senin, 21 Juni 2021.

Kasat Reskrim menambahkan akun instagram Susan sebetulnya adalah seorang laki-laki yang mengaku sebagai seorang perempuan yang bernama Susan.

“Pelaku sempat meminta dan menyimpan nomer kontak WhatsApp, terbujuk rayu mengirimkan video oralnya,” ungkapnya.

Kasat Reskrim menambahkan, pelaku berhasil membujuk rayu pelajar SMA itu untuk mengirimkan video onaninya. Selanjutnya setelah beberapa hari, pelaku mengancam gadis itu, bahwa videonya akan segera disebarkan kecuali dirinya bertemu dengannya.

“Kejadiannya pada tanggal 30 April 2021 lalu. Si pelajar dipaksa untuk menemui pelaku dan dia datang ke rumah pelaku, karena takut videonya tersebar luas,” ucapnya.

Di rumah pelaku, masih kata Kasat Reskrim, si gadis pelajar dipaksa untuk melakukan video asusila dengan pelaku dengan cara seks oral.

“Pelaku mengaku ia pernah mengalami hal serupa. Pelaku punya orientasi yang sama untuk melampiaskannya kepada orang lain,” jelasnya.

Berdasarkan perbuatan bejatnya, pelaku inisial RY (19) terancam mendekam di penjara maksimal selama 15 (Lima belas) tahun penjara.

Pelaku terkena jeratan pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atau UU RI No 23 Tahun 2002 dengan ancaman minimal 7 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara.

Sementara itu, pelaku berinisial RY, kepada jurnalis dan petugas kepolisian mengatakan, dia memang pernah mengalami hal yang sama. Namun pengalamannya itu telah terjadi cukup lama. (MC-03)

Comment here