BERITAEKONOMI

Pedagang Melanggar Lagi, Sanksi Lebih Berat Menanti

Pedagang Melanggar

MAJALENGKA – macakata.com – Belasan pedagang yang terjaring dan melanggar PPKM Darurat disanksi tipiring dan harus bayar denda.

Sebelum memutuskan bayar denda, pelaku pelanggar PPKM Darurat yang mayoritas para pedagang itu, mengikuti sidang dan berhadapan dengan hakim dan jaksa.

Tindak pidana ringan (Tipiring) itu merupakan hukuman bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat. Jika kembali melanggar, maka hukumannya akan semakin berat.

“Belasan pedagang kami amankan, mereka terbukti melanggar aturan PPKM Darurat yakni tetap melayani makan di tempat dan menimbulkan kerumunan, ” kata Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan, Rabu, 14 Juli 2021.

Kasat Reskrim menambahkan, belasan pedagang warung makan, jamu, pecel lele, nasgor hingga tempat pemancingan itu, terjaring di sejumlah kecamatan yakni Kecamatan Majalengka Kota, Kecamatan Maja dan Kecamatan Argapura.

“Pelanggarannya yakni berjualan di atas pukul 20.00 WIB malam, melayani makan di tempat dan kerumunan,’’ ungkapnya.

Aturan PPKM Darurat telah sering disosialisasikan. Pemerintah Pusat telah mengumumkan aturan-aturan selama PPKM Darurat, sehingga, jika masih melanggar, maka pihak aparat akan menertibkannya.

‘’Kami akan terus memantau para pedagang. Jika tetap bandel melayani makan di tempat, sanksinya bisa lebih berat,’’ ujarnya.

Kasat menjelaskan, pedagang yang telah kena Tipiring, apabila melanggar lagi, maka akan masuk ke ranah KUHP dengan Undang Undang Wabah dan Karantina Kesehatan.

“Kalau nanti tetap melanggar, mereka akan berhadapan dengan sidang,” ucapnya.

Sementara itu, pada jam lainnya, pemilik toko jamu di wilayah Kecamatan Sukahaji juga terjaring. Toko jamu ini melanggar karena masih tetap buka pada pukul 22.00 WIB, Selasa Malam 13 Juli 2021.

Operasi yustisi PPKM di sejumlah wilayah juga mencakup Rajagaluh dan Kecamatan Sumberjaya terus dilakukan.

Para pemilik toko tidak mempunyai fasilitas cuci tangan, warung klontongan berjualan di atas pukul 20.00 WIB,

“Kami melakukan penegakan hukum atas Perda yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ungkapnya.

Sementara itu, sejumlah pedagang yang melanggar aturan PPKM Darurat mengaku khilaf. Mereka sebetulnya mengetahui adanya aturan PPKM Darurat.

Hanya saja, para pedagang menyangka dan mengira, operasi yustisi hanya berlaku di wilayah perkotaan Majalengka saja.

“Tau sih, ada aturan PPKM Darurat, kirain hanya wilayah kota saja. Tapi kami tetap pakai masker kok. Cuma gak ada fasilitas cuci tangan,’’ ujar sejumlah pedagang, yang minta namanya tak disebutkan. (hrd)

Comment here