MAJALENGKA – macakata.com – Satu pabrik yang berada di wilayah Desa Cicadas Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka Jawa Barat ditutup. Penutupan tersebut dilakukan atas dasar belum memiliki legalitas perizinan.
Faktor lain penutupan pabrik itu, karena melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021, tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kanit Tipidter Polres Majalengka IPTU Asep Rohendi memimpin penutupan pabrik itu. Pabrik tersebut belum memiliki legalitas perizinan yang sah dalam melakukan kegiatan usaha.
Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, penutupan sementara terhadap pabrik tersebut, berdasar pada instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali.
Juga, berdasarkan Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443. /1446 /BPBD, tanggal 21 September 2021 tentang Perpanjangan ke-empat Pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami bersama Pemkab Majalengka menutup sementara pabrik itu, karena telah melakukan sejumlah pelanggaran,” ujarnya, Kamis, 23 September 2021.
Kasat Reskrim menambahkan pelanggaran perusahaan itu diketahui tidak memiliki izin operasi. Namun, pabrik itu kembali bisa beroperasi lagi, setelah menyelesaikan semua perizinan.
“Ini hanya sementara, jika sudah ada izin boleh buka lagi,” ujarnya. (MC-03)
Comment here