MACAKATA.COM – Tarif penerimaan negara bukan pajak atau PNBP pada sektor perikanan mengalami kenaikan hingga mencapai 600 persen. Hal ini tentu saja memberatkan kaum nelayan, yang kesehariannya selalu berurusan dengan penjualan ikan laut.
Para nelayan mengeluhkan tentang banyaknya kebutuhan yang harus mereka keluarkan, sementara, saat ini masih situasi pandemi Covi-19. Penjualan masih menurun dan jauh dari maksimal keuntungan.
“Kami kesulitan, apalagi sekarang banyak aturan yang belum kami pahami,” ujar sejumlah nelayan di wilayah Cirebon, Jumat, 1 Oktober 2021.
Senada, Serikat Nelayan Nahdlatul Ulama (SNNU) Jawa Barat juga menyayangkan adanya PP Nomor 85 Tahun 2021. Pihak SNNU justru meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mencabut PP tersebut.
Penolakan PP 85/2021 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan itu, dinilai memberatkan para nelayan dan pengusaha bidang perikanan.
“Kami dari SNNU Jawa Barat meminta Bapak Presiden Jokowi untuk mengubah dan mengevaluasi PP 85 tahun 2021. Kebijakan tersebut kami nilai tidak pro terhadap nelayan,” ujar Ketua SNNU Jawa Barat, Muslim Hafidz.
Muslim menambahkan, saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid-19. Kesusahan ekonomi, ditambah dengan terbitnya PP tersebut, dinilai sangat tidak tepat dan membebani nelayan.
“PP 85 tahun 2021 memposisikan negara sebagai penghisap darah, dengan beban tarif PNBP tinggi yang membebani rakyatnya,” ucapnya.
Masih kata Muslim, SNNU Jawa Barat meminta kepada pemerintah untuk menindaklanjuti tuntutan nelayan agar PP 85/2021 segera dicabut.
Alasannya, sangat membebani nasib nelayan. Saat sektor lain mendapat kemudahan seperti pajak mobil, pariwisata, investasi.
“Ini nelayan kok malah dibebani kenaikan hingga 500 persen lebih, sangat miris sebagai buah dari kebijakan. Dengan PP 85 ini, PNBP dari sektor kelautan tidak bertambah justru sebaliknya akan menurun,” pungkasanya. (MC-03)
Comment here