MAJALENGKA – macakata.com – Kakek ini memang sudah tua. Usianya tiga perempat abad. Telah berumur 70 tahun.
Namun, hasrat dan libidonya, atau dorongan seksualitasnya hingga kini masih menggebu-gebu.
Sayangnya, kakek cabul ini salah sasaran untuk melampiaskan kebutuhan seksualnya itu.
Kakek cabul ini melampiaskannya kepada anak-anak. Sasarannya anak usia sekolah dasar.
Saat ini, kakek berawalan huruf M itu, telah ditahan oleh Satreskrim Polres Majalengka.
Dalam konfrensi pers yang berlngsung pada Jumat, 5 November 2021, kakek cabul ini dihadirkan.
Orang tua anak yang dicabuli oleh kakek ini, pun terlihat hadir. Namun ditempatkan di ruangan yang berbeda.
Sang ibu dari anak itu menceritakan, tidak terima atas perbuatan kakek cabul tua yang telah meraba-raba bagian penting kewanitaan anaknya.
“Anak saya cerita, diraba-raba payudaranya dan organ kewanitaannya. Saya tak terima. Saya menangis. Saat itu saya lapor ke pamong desa,” ujar sang ibu, kedua bola matanya terlihat berair. Ekspresi mukanya emosi.
Sang ibu berharap agar si kakek cabul itu dihukum seberat-beratnya, sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Saya minta, kakek cabul itu dihukum seumur hidup. Anak saya masih trauma,” ujarnya.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Reskrim, AKP Febry H Samosir mengatakan, saat ini kasus cabul tersebut terungkap dari laporan orang tua anak.
Si kakek, memang telah mengakui. Ia telah mencabuli tiga anak yang rata-rata masih di bawah umur.
“Kejadiannya pada Sabtu 23 Oktober 2021 lalu,” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sebuah gubuk di wilayah Kabupaten Majalengka.
Kapolres menambahkan, bahwa di lokasi yang berbeda, polisi juga telah berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial DR (28) warga Kecamatan Majalengka.
Kakek cabul yang menjadi tersangka itu dijerat dengan pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17, tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 23, tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 milyar. (MC-02)
Comment here