MAJALENGKA – macakata.com – TMS ditangkap di area Kota Bandung Jawa Barat. Sebelumnya, ia merupakan tahanan yang melarikan diri, alias buronan.
TMS telah terbukti bersalah atas kasus penganiayaan tahun 2019 lalu. Penangkapan itu dilakukan pada Rabu, 19 Januari 2022.
TMS dinyatakan bersalah atas dasar adanya Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 1190K/Pid/2019/MA RI sejak tanggal 12 Desember 2019.
“Yang bersangkutan merupakan buronan selama dua tahun,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka, Eman Sulaeman, di ruangannya, Kamis, 20 Januari 2022.
Kajari menambahkan, TMS telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena terpidana tidak datang memenuhi panggilan dari Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Majalengka.
“Juga, yang bersangkutan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Majalengka,” ungkapnya.
Kejari Majalengka telah melakukan eksekusi dengan membawa terpidana ke Jaksa eksekutor, yakni Lapas Majalengka.
Saat ini, terpidana TMS akan menjalani masa hukuman selama satu bulan 15 hari sesuai pasal yang disangkakan.
Kejaksaan Negeri Majalengka selanjutnya melakukan eksekusi dengan membawa ke Jaksa Eksekutor di Rutan/Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Majalengka.
“Sesuai Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan untuk yang bersangkutan dijatuhi Pidana Penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari,” ungkapnya.
Berkas putusan ini bisa dilihat di laman resmi MA, TMS terseret ke meja hijau atas kasus penganiayaan.
Kasusnya bermula saat TMS menganiaya orang berinisil YF pada Mei 2018. Perselisihan itu bermula dari komentar dan pertengkaran di media sosial Facebook.
YF tidak terima dengan tulisan terdakwa yang langsung meminta klarifikasi terhadap terdakwa.
Perselisihan itu berujung pada penganiayaan yang menyebabkan luka pada wajah YF.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Majalengka menyatakan terdakwa bersalah sesuai Pasal 351 KUHPidana. Terdakwa divonis 1 bulan15 hari penjara. (MC-04)
Comment here