BERITANewsWorld

Target Program PTSL Majalengka 74.000 Sertifikat Tanah

MAJALENGKA – macakata.com – Target 74.000 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 Kabupaten Majalengka, dikhususkan untuk dua kecamatan saja.

Dua kecamatan itu yakni Malausma dan Sukahaji. Semua desa yang ada di dua kecamatan itu ditargetkan akan memiliki sertifikat tanah yang dimilikinya.

Kepala Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Majalengka, Dedi Purwadi mengatakan, hal itu telah menjadi targetan, berdasarkan jumlah kuota untuk pelaksanaan PTSL tahun 2022 ini.

“Kuota pengukurannya sebanyak 50.000 lahan. Sementara, target sertifikat hak tanah (SHT) 74.000. ‎Program PTSL tahun ini memang khusus untuk semua desa yang ada di Kecamatan Malausma dan Sukahaji,” ujarnya, usai sosialisasi PTSL bersama wakil bupati, Sekda dan para kuwu dua kecamatan, di gedung Yudha, Jumat siang, 21 Januari 2021.

Dedi menambahkan, program PTSL 2022 bertujuan untuk memudahkan masyarakat. Pihaknya berharap, Pemkab Majalengka membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Banyak masukan dari para kepala desa, itu jadi beban warga. Karenanya, ada permintaan agar  bebas BPHTB,” ungkapnya.

Dedi menjelaskan, ‎beban BPHTB merupkan salah satu kendala untuk target PTSL tahun ini.

“Tadi dalam rapat, Pak Wabup akan segera menyampaikan ke Pak Bupati. Semoga ada kabar baik, itu harapan kita semua,” jelasnya.

Masih di tempat yang sama, Wakil Bupati Majalengka, Tarsono D Mardiana mengatakan, soal adanya beban biaya BPHTB, pihaknya akan segera merumuskan dengan Bupati Majalengka.

“Kemungkinan bebas BPHTB ini khusus untuk program PTSL. Saya akan segera lapor ke Pak Bupati. Soal BPHTB untuk program PTSL ini, tapi BPHTB saja. Namun untuk PPH nya tetap harus bayar,” ucapnya.

Wabup Tarsono, juga mengapresiasi adanya program PTSL ini. Hal ini tentunya akan memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk pembuatan sertifikat tanah.

“Program PTSL ini memudahkan masyarakat untuk semakin mudah, semakin murah dan cepat,” tandasnya.

Wabup Tarsono menambahkan, program PTSL ini diharapkan akan menjadi solusi bagi konflik sengketa pertanahan.

“Sertifikat tanah berbicara tentang legal formal. Jadi nantinya ada kepastian hukum atas tanah,” ujarnya.

Selain itu, adanya program ini, masih kata Wabup Tarsono, juga diharapkan dapat menghindari Konflik soal tanah.

“Sertifikat tanah ini punya nilai ekonomis yang tinggi. Masyarakat dapat menjaminkan sertifikat ke perbankan,” jelasnya.

Sebelumnya, dalam rapat, ‎sejumlah kepala desa di Kecamatan Sukahaji mengusulkan agar beban BPHTB dan PPh dibebaskan khusus untuk program PTSL tahun 2022.

Alasannya, jika beban BPHTB dibebaskan, maka kinerja untuk menyelesaikan target PTSL ‎bisa lebih efisien dapat diselesaikan dengan lancar. (MC-03)

Comment here