Agus Kembali Memimpin
MAJALENGKA – MacaKata.com – Berdasarkan Lampiran Keputusan Bupati Majalengka Nomor : 12.10/Kep .143 -Kesra/2022 Tanggal 18 Februari 2022, Tentang Pengangkatan Ketua Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Kabupaten Majalengka Periode 2022-2027.
Susunan Kepengurusan Baznas Kabupaten Majalengka Periode 2022-2027 yakni, Ketua Dr. H. Agus Yadi Ismail, M.Si, Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan, H. Muhammad Ridwan, S. Ag, Wakil Ketua II Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan H Barduzzaman, M. MPd, Wakil Ketua III Bidang Perencanaan, Keuangan dan Pelaporan H. Emed Humed, S. Pdi dan Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, SDM dan Umum Drs.H. Idi Purnama.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, agar komisioner pengurus Baznas Periode 2016-2022 bekerja lebih baik lagi, serta menjaga profesionalitas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Baznas harus memberikan pelayanan secara maksimal dalam melayani masyarakat,” ucapnya, di gedung negara Pendopo, Jumat, 18 Februari 2022.
Bupati menambahkan, menjadi komisioner Baznas lebih banyak tanggung jawab moral, sebab, akan langsung berhubungan dengan zakat dan hajat orang banyak.
“Baru 40 persen ASN Majalengka yang mengeluarkan zakatnya ke Baznas. Ini PR besar, agar Baznas terus bisa mengedukasi birorasi, pejabat,” ujarnya.
Bupati pun berharap, agar kepengurusan Baznas yang baru terus mencari terobosan dalam mencari relasi.
“Banyak perusahaan di Majalengka, silakan jalin kerjasama yang baik,” ungkapnya.
Ketua Baznas Provinsi Jawa Barat Drs. Anam Johari mengatakan, Baznas punya tugas dalam mengelola zakat, untuk selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Kami berharap agar kepengurusan yang baru lebih meningkatkan inovasi dan kreatifitas dalam menggali zakat,” ujarnya.
Ketua Baznas yang baru dilantik H. Agus Yadi Ismail mengatakan, pihaknya siap bersinergis dengan Pemda Majalengka dalam melaksanakan program dan penyaluran zakat.
“Kita siap berinovasi, bersinergi, terus mencari terobosan untuk penambahan muzaki dari berbagai sektor,” ucapnya. ( Rich)

Comment here