MAJALENGKA – MacaKata.com – Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( Dekopinda) Majalengka yang saat ini mengalami dualisme kepemimpinan, mulai ada titik terang.
Hanya saja, titik terang ini muncul dari Dekopinda Kabupaten Majalengka, versi yang dipimpin Ir. Hamzah Nasyah.
Alasannya, Dekopinda versi Ir. Hamzah kini telah mengantongi legalitas formal yang jelas, berdasarkan, keputusan Pengadilan Tertinggi yang langsung ditetapkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“Bentar lagi akan ada pengukuhan, kita rencanakan tanggal 12-13-an, bulan depan,” ujarnya, Kamis, 24 Februari 2022.
Pria yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Majalengka fraksi PDIP, menambahkan, dalam pengukuhan tersebut, rencananya akan dihadiri oleh Ono Surono dan Ineu Purwadewi. Ono diketahui masuk dalam struktur kepengurusan Dekopin sebagai majelis pakar.
” Jadi nanti akan dihadiri oleh pak Ono dan Bu Ineu,” ungkapnya.
Sebelumnya, masih kata Hamzah, pihaknya akan beraudiensi dengan Bupati Majalengka terkait kepengurusan yang sah soal Dekopinda ini.
” Audiensi kita jadwalkan hari ini, tanggal 24, hanya saja beliau lagi ke Jakarta, jadi agenda audiensinya diundur,” tandasnya, didampingi sekretaris kepala bidang investasi dan akses permodalan, Iffan S Hidayat.
Di tempat terpisah, Ketua Dewan Koperasi Indonesia Daerah ( Dekopinda) Kabupaten Majalengka, versi lama yang sudah ada puluhan tahun, Edi Kusnadi mempertanyakan keberadaan dan legalitas “Dekopinda Sebelah” yang dipimpin oleh seorang anggota DPRD Kabupaten Majalengka.
Pihaknya meyakini, bahwa Dekopinda yang dinakhodainya akan selalu komitmen untuk terus melakukan pembinaan koperasi di Kabupaten Majalengka.
“Namun, akibat pandemi covid-19, aktivitas Dekopinda Kabupaten Majalengka terganggu dan tidak optimal,” ungkapnya.
Edi menambahkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada Koperasi yang masih bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
“Karena hal itu merupakan ciri koperasi yang sehat,” katanya.
Menurutnya, Dekopinda pimpinan Nurdin Halid adalah yang sah, alasannya, Nurdin Halid dipilih oleh Rapat Anggota melalui Munas.
Edi mengajak kepada “ Dekopinda Sebelah” agar bersama-sama memajukan koperasi di Kabupaten Majalengka.
Sementara itu, Dekopin versi Ibu Sri Untari Bisowarno yang ke bawahnya (Dekopinda Kab. Majalengka) dipimpin oleh Ir. Hamzah Nasyah menyatakan, Dekopin versi Nurdin Halid ditolak pada 23 Februari 2022 lalu.
Tim lawyer Dekopin Pusat memenuhi panggil MA dan telah menerima putusannya. Putusan tersebut bernomor 487 K/TUN/2021. (Rich)
Comment here