BERITAPENDIDIKANScienceTOKOH

Raudlatul Athfal Perlu Model Pembelajaran Calistung

MAJALENGKA – MacaKata.com – Jenjang pendidikan anak usia dini,  6 tahun atau di bawahnya, memang tak mengharuskan untuk bisa baca tulis dan berhitung atau Calistung.

‎Hanya saja, situasi dan dorongan masyarakat saat ini, menghendaki agar anak-anak yang berada di Raudlatul Athfal (RA) harus bisa Calistung.

Kasi Pendidikan Madrasah pada Kementrian Agama  Majalengka, Haji Aef Saepulloh mengatakan keberadaan Raudlatul Athfal atau RA setara dengan Taman Kanak-kanak (TK) sesuai amanat UU 20 Tahun 2003.

RA merupakan lembaga pendidikan anak usia dini, yang berciri khas Islam, memiliki peran yang sangat penting dan strategis dalam memberikan pendidikan  kepada anak usia dini.

“Guru RA memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mencetak generasi masa depan,” ujarnya.

Aep menambahkan, ‎sekolah RA tidak ada  yang berstatus Sekolah Negeri, tidak seperti TK yang disebut TK Pembina.

“Pembelajaran di tingkat RA sebenarnya tidak ada  kewajiban kepada anak untuk memberikan pelajaran membaca menulis dan berhitung (calistung). Akan tetapi harus ada model pembelajaran  kepada anak usia dini untuk mengenalkan  angka dan huruf, supaya mereka kelak siap untuk menempuh jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD) atau masuk Madrasah Ibtidaiyah (MI),” ungkapnya.

Aep menjelaskan, pendidikan anak usia dini merupakan pemberian rangsangan atau stimulus kepada anak, sebagai bentuk bantuan bagi pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani, agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut

“Pendidikan di RA tidak mensyaratkan untuk bisa calistung, tapi tuntutan masyarakat yakni, anak  ingin agar bisa calistung. Sehingga perlu ada solusi model pembelajaran yang tepat untuk anak usia dini, demikian juga penerimaan siswa baru pada SD/MI tidak mensyaratkan sudah bisa calistung,” ucap Kang Haji Aep.

Aep Saepulloh menuturkan, guru RA  yang bersertifikat pendidik tercatat 476 guru dari jumlah guru  RA se-Kabupaten Majalengka 1.076.

Jumlah siswa RA se- Kabupaten Majalengka  mencapai 13.657  siswa. Hanya ada16 guru PNS RA.

Dari jumlah  306 RA di Kabupaten Majalengka  baru 40 persen yang terakreditasi.

“60 persen belum akreditasi. Namun tahun ini dijadwalkan166  RA akan mengikuti akreditasi,” ujarnya.

Kang Haji Aep menjelaskan sebanyak 87 Madrasah Ibtidiyah di Kabupaten Majalengka, dari 788 SDM gurunya, sebanyak 416 telah bersertifikat pendidik.

“Bagi guru yang belum memiliki sertifikat pendidik, maka disyaratkan bagi mereka linier antara Ijazah S1 dengan mapel yang diampu,” ujarnya, didampingi Staf Pendidikan Madrasah, Aip Syarif Hidayatullah. (Acil)

Comment here