MAJALENGKA – MacaKata.com – Ketua Parpol Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Majalengka mempertanyakan hasil voting terkait rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka dari DPRD yang hanya disampaikan, tapi tidak dibacakan.
“Aneh, kok tidak dibacakan. Saya baru tau ada voting semacam itu. Saya dulu kepala dinas, kalau diundang hadir mendengarkan laporan LPKJ itu karena dibacakan, jadi tak sekedar nonton, tidak sekedar hadir,” ujar Haji Alimudin ketua Nasdem Majalengka, Rabu, 6 April 2022.
Alimudin yang mantan kepala Dinas Kesehatan Majalengka ini menambahkan, voting tersebut juga terlihat tidak mematuhi tata tertib, terutama pasal 5 yat 1 peraturan DPRD tentang tatib tahun 2018.
“Kalau alasannya ini bulan Ramadan, peraturan tetap harus dilaksanakan. Itu aturannya,” ungkapnya.
Alimudin menjelaskan, selain itu, ada para camat yang diundang hadir dari 26 kecamatan, yang memang sengaja datang untuk mengetahui dan mendengarkan LKPJ tersebut.
“Mereka hadir pun untuk mendengarkan, bukan sekedar untuk duduk nonton,” tandasnya.
Berita sebelumnya menyebutkan, rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 tidak dibacakan oleh Ketua DPRD Majalengka, dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 5 April 2022.
Seharusnya, sesuai aturan yang ada, serta berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, rekomendasi LKPJ Bupati Majalengka itu selalu dibacakan.
Namun, gelaran rapat paripurna dalam rangka penyampaian Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Majalengka Tahun 2021 di Gedung Bhinneka Yudha Sawala DPRD itu, nyatanya hanya penyerahan rekomendasi tersebut.
Secara umum, biasanya, rekomendasi LKPJ akan dibacakan oleh Ketua DPRD atau wakilnya dihadapan para peserta rapat.
Salah satu dasar regulasi tentang pembacaan LKPJ yakni Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2018 tentang Tata Tertib (TATIB) DPRD Majalengka.
Pasal 58 ayat 5 menyebutkan, bahwa, Keputusan DPRD kepada Bupati disampaikan dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa, sebagaimana rekomendasi kepada Bupati untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depannya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Majalengka, Edy Anas Djunaedi menjawab, rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Majalengka tidak harus dibacakan, melainkan cukup hanya disampaikan.
“LKPJ ini kan tidak harus dibacakan, tapi perlu disampaikan. Tadi kan sudah kita sampaikan,” ungkapnya.
Edy menambahkan, tidak ada proses pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati Majalengka, ini diklaim merupakan hasil kesepakatan voting para anggota dewan.
“Itu sudah kita voting, dari 38 anggota dewan yang hadir, 24 di antaranya memilih tidak perlu dibacakan. Kita sepakat, tidak harus dibacakan,” ungkapnya.
Prinsipnya, masih kata ketua DPRD Majalengka,
kewajiban Bupati Majalengka dengan eksekutif lainnya harus membaca hasil rekomendasi tersebut untuk segera dapat perbaikan.
“Itu sudah sah, meski hanya disampaikan (diberikan), karena tidak garuh apa-apa. Ada 24 anggota DPRD yang memilih tidak dibacakan, dari 38 anggota dewan yang hadir,” ucapnya.
Edi menyampaikan, pada momen bulan puasa Ramadan seperti sekarang ini, pembacaan rekomendasi DPRD untuk LKPJ Bupati juga akan menyita banyak waktu.
“Tak dibacakan menjadi kesepakatan rapat paripurna LKPJ Bupati 2021.Yang penting diterima oleh Bupati, selanjutnya ditindaklanjuti, itu intinya,” ungkapnya.
Edy beranggpan, pembacaan rekomendasi LKPJ akan percuma, bilamana tidak ditindaklanjuti.
“Percuma dibacakan kalau tidak ditindaklanjuti,” ucapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana, sekaligus mewakili fraksi Karya Demokrat dan Restorasi Pembangunan berbeda pendapat dengan Ketua DPRD.
Menurut Asep Eka, sejatinya rekomendasi LKPJ itu dapat dibacakan. Karena hal itu memuat hal-hal yang sifatnya korektif terhadap pemerintah daerah.
“Sehingga bisa jadi diketahui oleh publik,” ujar Asep.
Asep Eka menmbahkan, sesuai tata tertib rapat paripurna, rekomendasi LKPJ bisa dibacakan kepada eksekutif.
Pihaknya memandang, usulan untuk disampaikan itu yakni harus dibacakan sesuai tata tertib.
“Tafsir kami bahwa disampaikan itu adalah dibacakan,” ucapnya.
Rapat paripurna ini dihadiri oleh para camat, kepala dinas dan unsur forkopimda lainnya. (MC-03)
Comment here