BERITAEKONOMIWorld

Pekerja Majalengka Minta Keadilan

MAJALENGKA – MacaKata.Com – Ratusan pekerja atau buruh dari gabungan serikat pekerja di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, melakukan aksi demo di depan gedung DPRD.

‎Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Kabupaten Majalengka, M. Basyir didampingi Sekretaris FKSPN Majalengka, Dede Juanda mengatakan, momentum mayday sejatinya harus ada ruang diskusi, karena momentum mayday adalah momentum para pekerja atau buruh.

“Maka sekarang kami turun, aksi ke jalan. Inilah momen bagi kami untuk bicara, bukan jadi pendengar,” ungkapnya, Selasa, 31 Mei 2022.

Dede menambahkan momen mayday itu merupakan momentum yang baik, perwakilan manapun dari serikat pekerja dan kaum buruh harusnya bebas untuk membuka ruang diskusi.

“Saat ini kami para pekerja yang paling terdampak, paska UU cipta kerja disahkan. Kami menilai, pemerintah telah banyak mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak kepada kaum pekerja,” ujarnya.

FKSPN, juga menuntut agar segera mencabut UU tentang cipta kerja. Pihaknya juga meminta pemda pemda untuk mendorong serikat pekerja hadir di setiap perusahaan atau pabrik, tanpa ada intimidasi dari pihak pemerintahan

“Kami juga minta agar ada Perda Ketenagakerjaan, juga porsi seimbang antara pekerja laki-laki dengan pekerja perempuan. Sekarang ini lebih banyak pegawai perempuan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Majalengka, Edi Anas Junaedi mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi dan menyampaikan ‎semua tuntutan dari semua kelompok serikat pekerja.

“Kita akan sampaikan aspirasi dari teman-teman pekerja,” ungkapnya.

Salah satu tuntutan pekerja yang demo ke gedung DPRD dan Pendopo Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, yakni agar pemerintah daerah segera merealisasikan untuk menjalankan Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.874-Kersa/2021 tentang kenaikan upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih di setiap perusahaan.

‎Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman sempat menemui para pekerja yang demo di depan pendopo.

Sekda Eman mewakili Bupati Majalengka mengatakan, pihaknya sudah menindaklanjuti keputusan gubernur terkait kenaikan upah dengan masa kerja 1 tahun atau lebih, dengan dibuktikan Bupati Majalengka langsung menandatanganinya.

“Surat yang ditandatangani itu, sudah langsung disebarkan kepada para perusahaan di Majalengka,” ujarnya, Selasa sore usai pengunjuk rasa bubar, (31/5/2022).

Sekda Eman menambahkan, pihak pemkab Majalengka sebetulnya telah rapat dengan teman-teman serikat pekerja. Serta telah disepakati, terutama kesepakatan bagaimana tindak lanjut dari Keputusan Gubernur tersebut.

“Tadi malam Pak Bupati sudah menandatangani dan menyebarkan ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Majalengka,” ujarnya.

Eman berharap, dengan surat edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Majalengka, dapat direalisasikan oleh para pengusaha.

Sehingga, keputusan gubernur terkait adanya kenaikan upah bagi buruh yang telah bekerja di atas 1 tahun sebanyak 3,5 sampai 5 persen dari jumlah minimum UMK 2022 dilaksanakan.

“Kita berharap, para pengusaha di perusahaan itu lebih cepat menindaklanjutinya,” ucap Sekda Majalengka, mewakili Bupati Majalengka yang sedang dinas luar kota. (MC-06*)

Comment here