Pemkab Mengklaim RSUD Cideres sudah tipe B
MAJALENGKA – MacaKata.com – Adanya jabatan wakil direktur (wadir) di RSUD Cideres Kabupaten Majalengka, menjadi sorotan. Jabatan Wadir tersebut dinilai baru, karena sebelumnya tak pernah ada jabatan dengan posisi wadir di rumah sakit tersebut.
Mutasi dan pelantikan yang digelar hari Senin, 6 Juni 2022 oleh Pemkab Majalengka, mencatatkan ada jabatan baru yang dilantik menempati jabatan wakil direktur di RSUD Cideres itu.
Terkait hal tersebut, Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kabupaten Majalengka, H. Alimudin mengatakan pihaknya akan mengkaji dari aspek hukum terkait adanya jabatan wakil direktur tersebut.
”Soal adanya jabatan wakil direktur di RSUD Cideres itu, NasDem sudah mengadakan pertemuan dengan sejumlah ketua partai lainnya. Intinya akan mempersoalkan jabatan wadir itu,” ujarnya, Senin sore, (6/6/2022).
Alimudin menambahkan, Nasdem Majalengka dan para ketua partai lainnya juga akan mengadakan pertemuan lanjutan. Nasdem sedang mengkaji dari aspek hukum, yaitu mengenai adanya posisi jabatan wadir di rumah sakit tersebut.
“Sepengetahuan saya, berdasarkan Perda No. 12 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah nomer 14 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Majalengka, status RSUD Cideres itu masih bertipe C. Sehingga belum perlu adanya posisi wakil direktur,” ungkapnya.
Alimudin juga memaparkan tentang regulasi lainnya, yakni, Perbup Nomer 42 tahun 2019 tentang kedudukan, susunan organisasi tugas pokok dan fungsi dinas daerah di lingkungan Kabupaten Majalengka masih berlaku, hingga kini RSUD Cideres masih berstatus tipe C.
”Ada jabatan wadir di RSUD Cideres dalam mutasi yang telah digelar Senin siang, padahal status rumah sakit Cideres itu masih tipe C jika melihat Perbup No. 42 tahun 2019, maupun Perda No. 12 tahun 2019 itu, ” ujarnya.
Oleh karenanya, NasDem Majalengka akan mengkaji dari aspek hukum, bila ternyata, ada pelanggaran hukum, NasDem Majalengka berencana menempuh jalur hukum ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) terkait adanya jabatan wakil direktur pada RSUD Cideres.
Sementara itu, Bupati Majalengka telah melantik 135 pejabat ASN di gedung Islamic Center Majalengka. Pejabat yang dilantik meliputi eselon II, III dan IV mengalami perubahan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Majalengka No KP.06/KEP.472–BKPSDM/2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dari dan Dalam Jabatan pimpinan tinggi Pratama, Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Dalam rilis Kominfo, Bupati Majalengka mengklaim RSUD Cideres telah berubah statusnya, dari semula type C menjadi tipe B. Bupati berharap kepada pejabat yang berada di RSUD Cideres agar mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Pelayanan dan kinerja RSUD Cideres harus berubah total sesuai dengan perubahan tipe rumah sakit tersebut. ( MC-04)
Comment here