BERITAPARLEMEN

Tahapan Pemilu 2024 Dimulai

MAJALENGKA – MacaKata.com – Berdasarkan UU Pemilu No. 7 Tahun 2017, saat ini sudah mulai harus memasuki tahapan pemilu 2024. UU ini menyatakan bahwa 20 bulan sebelum ‎pemilihan umum atau pencoblosan Pilpres dan Pileg pada14 Februari 2024, maka tahapannya harus dimulai saat ini.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 21 Tahun 2022 tentang hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024 ditetapkan pada hari, Rabu, tanggal 14 Februari 2024.

Ketua KPUD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Agus Syuhada mengatakan tahapan pemilu untuk pileg dan pilpres 2024 ini memang harus sudah dimulai pada bulan Juni tahun ini.

“20 bulan sebelum Pilpres dan Pileg 2024, maka tahapan pemilu harus segera dilaksanakan,” ungkapnya, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 14 Juni 2022.

Agus menambahkan, oleh karenanya, KPUD Majalengka telah melakukan upaya ‎sosialisasi bulan-bulan sebelumnya kepada setiap partai politik (parpol) yang ada di Kabupaten Majalengka.

“Sosialisasi penuh telah kami lakukan. Sosialisasi lanjutan pun akan segera kami kerjakan. Termasuk mengundang para pimpinan parpol,” ucapnya.

Agus menuturkan, untuk pemilu 2024 memang berbeda dengan pemilu tahun 2018 lalu. Bila tahun 2018 lalu, Pilkada ‎Gubernur, Bupati dan Walikota dilakukan lebih dulu. Sementara untuk Pilpres dan Pileg di tahun 2019.

“Pemilu 2024 Pileg dan Pilpres itu dilaksanakan lebih dulu yakni tanggal 14 Februari 2024 , sementara untuk pilkada 27 November 2024 mendatang, masih di tahun yang sama, ” tandasnya.

Pemilihan legislatief terutama di daerah,  tentunya akan menentukan usungan calon nama kepala daerah yang akan diusung oleh satu atau gabungan parpol.

“Oleh karenanya, Pileg ini akan menjadi penentunya. Makanya, parpol-parpol sekarang lebih konsen dan fokus kemenangan meraih kursi terbanyak,” ungkapnya.  (MC-07)

Comment here