JAKARTA – MacaKata.Com – Bicara Sandal jepit bagi pengendara bermotor saat ini mulai mendapatkan perhatian serius dari kepolisian RI.
Mulai saat ini, Kepolisian RI mulai mensosialisasikan agar pengendara motor mengenakan sepatu ketika berkendara.
Bahkan, jika pun itu mau berkendara jarak dekat, pengendara motor agar dibiasakan memakai sepatu. Jangan memakai sandal jepit.
Jarak dekat atau pun jarak jauh, pada intinya, pengendara motor harus mempersiapkan diri dengan menggunakan sepatu, jaket dan memakai helm.
Sifat adanya kejadian kecelakaan lalu lintas berkendara itu memang tidak disengaja.
“Nah, karena sifatnya tidak sengaja, sebaiknya pengendara motor memakai sepatu, jangan sandal jepit. Jangan lupa juga, memkai jaket dan helm,” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi dalam rilis yang diterima, Rabu, 15 Juni 2022.
Firman menjelaskan penggunaan sandal jepit untuk pengendara sepeda motor, yakni untuk meminimalisir fatalitas kecelakaan di jalan raya. Sosialiasi himbauan dilarang memakai sandal jepit bagi pengendara motor ini tidak akan ada sanksi tilang.
”Sebaiknya jangan menggunakan sandal jepit, kami menghimbau pengendara itu seharusnya menggunakan sepatu untuk menghindari kecelakaan,” tandasnya.
Sementara itu, netizen atau warganet merespon cukup banyak. Sebagian besar setuju karena memang sifatnya tidak ada sanksi.
Sebagian menilai dari sudut penampilan. Bahwa dengan menggunakan sepatu, bukan sandal jepit, pengendara motor lebih terkesan mempunyai perlindungan khusus.
Warganet yang lain setuju, mengingat sandal jepit hanya pantas digunakan ketika mau ke kamar mandi, bukan untuk dipakai berkendara motor. (MC-06)
Comment here