BERITAmukaNews

Serius Tanggulangi TBC, Pemkab Majalengka Punya Perbup No. 16/2021

MAJALENGKA – MacaKata.com – Peraturan Bupati (Perbup) nomor 16 tahun 2021 tentang penanggulangan tuberkulosis atau TBC kini telah hadir. Dengan adanya Perbup tersebut, Pemkab Majalengka kini sangat serius dalam menangani penanggulangan penyakit TBC.

Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Agus Susanto melalui Sub Koordinator P2PM Dinkes Majalengka Dede Pranoto.

Menurut Dede Pranoto, dalam penanggulangan TBC pihaknya akan merambah jejaring yaitu melibatkan pihak swasta.

“Harus ada penyuluhan, screening, dan edukasi, Puskesmas juga harus membuat jejaring dengan dokter praktik mandiri, klinik swasta, Rumah Sakit swasta ketika menemukan pasien TBC harus melaporkan,” ujar Pranoto, Senin, 4 Juli 2022.

Dede Pranoto menjelaskan sesuai Perbup nomor 16 tahun 2021 penemuan dan pengobatan untuk penanggulangan TBC dilaksanakan oleh seluruh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang meliputi Puskesmas, Klinik, dan Dokter Praktik Mandiri (DPM) serta Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL) yang meliputi: Rumah Sakit Pemerintah, non pemerintah dan Swasta, Rumah Sakit Paru (RSP).

“Faskes untuk mengobati layanan TBC sendiri, Kabupaten Majalengka memiliki 37 Faskes terdiri dari 32 Puskesmas, 2 RSUD, 2 RS swasta dan 1 di Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B,” ungkapnya.

Dede Pranoto menambahkan penemuan kasus TBC dilakukan secara active cash finding dengan melibatkan jejaring kerja dan kemitraan termasuk dengan Lembaga Swadaya Masyarakat.

“Khusus untuk di Lapas dilakukan screening selama dua kali dalam setahun dibantu oleh Puskesmas Majalengka kota dan Puskesmas Munjul, dan screening rutin dilakukan setiap ada narapidana baru oleh petugas klinik yang ada di Lapas,” ucapnya.

Dede mengungkapkan untuk penemuan kasus TBC di Kabupaten Majalengka sendiri pada tahun 2020 ditemukan 1.862 kasus, pada tahun 2021 1.724 kasus dan pada Triwulan 1 tahun 2022 sebanyak 555 kasus dengan terduga 4.445.

“Biaya pengobatan bisa memakai BPJS dan bisa dilakukan di semua Puskesmas dan Rumah Sakit, yang tidak mempunyai BPJS bisa masuk PBI yang dibiayain oleh APBD melalui Dinas Sosial,”ungkapnya.

Dede Pranoto mengungkapkan di bulan Juni tahun 2022 pihaknya akan melakukan perjanjian kerjasama dengan pihak swasta untuk penanggulangan TBC guna melindungi masyarakat dari penularan TBC dan menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat TBC; serta mengurangi dampak sosial, budaya dan ekonomi akibat TBC pada individu, keluarga dan masyarakat.

Sementara itu Wasor TBC Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka, Nunung Nurhayati memaparkan, strategi penanggulangan TBC meliputmanajemen program TBC, peningkatan akses layanan TBC yang bermutu, pengendalian faktor risiko, peningkatan kemitraan TBCmelalui forum koordinasi TBC dan peningkatan kemandirian masyarakat dalam Penanggulangan TBC serta penguatan manajemen program (health system strenghtening)

“Kami melakukan promosi kesehatan, surveilans TBC, pengendalian faktor risiko, penemuan dan penanganan kasus TBC, pemberian kekebalan, pemberian obat pencegahan dan pengobatan TBC,”ungkapnya.

Nunung menjelaskan pihaknya juga melakukan kemitraan program TBC dapat melibatkan lembaga swadaya masyarakat untuk membantu menemukan dan mengawasi pengobatan pasien TBC sehingga tuntas dalam pengobatan.

Masih kata Nunung, peran serta masyarakat bisa berupa memberikan penyuluhan ke masyarakat setempat, memberikan motivasi ke pasien dan keluarga untuk melakukan follow up dahak dan pengobatan sampai sembuh, membantu menemukan terduga dan kasus TBC, melaksanakan pemantauan setempat, melaporkan kepada petugas apabila ditemukan orang yang diduga TBC.

“Juga harus bersedia dilakukan pemeriksaan dan dirujuk serta diobati sesuai standar operasional yang berlaku. Pemerintah Kabupaten Majalengka yang bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya pengendalian TBC secara komprehensif,” tandasnya. (MC-08)

Comment here