BERITA

Sopir‎ Taxi Online Dianiaya Pemesannya

Pelaku Ada Tiga, Dua ‎Orang Terpaksa Ditembak Kakinya

MAJALENGKA – MacaKata.com – ‎Pukul 22.00 WIB Sabtu malam pekan lalu, peristiwa ini berlangsung di jalan lingkar utara Majalengka, tepatnya di jalan yang menghubungkan antara Baribis Cigasong dengan Panglayungan Panyingkiran.

Seorang sopir taxi online diikat oleh tiga pelaku, yang memang sengaja telah memesan taxi online tersebut.

Si sopir tak bisa berbuat apa-apa. Ia diikat dan dianiaya, serta kakinya dilukai menggunakan pisau tajam jenis cutter.

Tiga pelaku itu yakni M 60 tahun, YP 30 tahun dan D 34 tahun. Semuanya tercatat warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat.

Modus tiga orang pelaku ini yakni mencuri dengan menganiaya pihak korban (si sopir taxi online).

Kapolres Majalengka AKBP. Edwin Affandy didampingi Kasat Reskrim AKP Febry Samosir mengatakan pihaknya telah mengamankan tiga orang pelaku.

Dua diantaranya terpaksa dihujani dengan tembakan oleh petugas kepolisian. Mengingat ketika akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku tersebut melawan petugas.

“Polisi melakukan tindakan terukur, karena pelaku melakukan perlawanan ketika mau ditangkap,” ungkapnya, dalam konfrensi pers, Kamis, 21 Juli 2022.

Kapolres menambahkan, ketiga pelaku terancam pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Ancaman hukuman untuk para pelaku yakni sembilan tahun penjara,” ucapnya.

Selanjutnya, Kapolres menceritakan perihal si sopir yang selamat. Setelah dari Baribis, taxi online itu kemudian melaju ke arah Ciamis.

Di perbatasan antara Ciamis dengan Majalengka, tepatnya di daerah Panjalu, si sopir diturunkan dari mobil dalam keadaan terluka kakinya.

Banyak keluar darah dari kaki yang disayat oleh pisau tajam jenis cutter itu. Si sopir dengan sekuat tenaga berusaha menggapai rumah warga dan meminta bantuan.

Setelah bertemu warga, si sopir yang jadi korban pencurian sekaligus penganiayaan itu, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. (MC-08)

Comment here