BERITABISNIS

Modus Beli Solar di SPBU, Dijual Kembali dengan Harga Mahal

Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, 450 Liter BB dan Pelakunya Diamankan Polres Majalengka

MAJALENGKA – MacaKata.com – Modusnya membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, ke SPBU di wilayah Cikijing Kabupaten Majalengka dan sekitarnya, menggunakan mobil truck warna kuning.

Setelah mobil truck terisi penuh, selanjutnya, tangki solar yang penuh itu dikeluarkan dan disimpan di dalam rumah atau tempat yang ada penampungan solar di tempat tinggalnya.

Setelah itu, kembali membeli BBM jenis solar dan membeli di SPBU. Terus saja begitu. Setelah disimpan, lalu dijual dengan harga melebihi harga BBM bersubsidi yang ditetapkan oleh pemerintah.

Kapolres Majalengka, AKBP. Edwin Affandy mengatakan, selain mengamankan dua orang pelaku warga Kecamatan Cingambul, pihaknya juga mengamankan barang bukti sebanyak 450 liter.

Drum‎, corong besar serta slang yang berfungsi memindahkan BBM jenis solar dari tangki mobil Truck ke drum utuh, solar lalu disimpan dan dikumpulkan. Selanjutnya dijual dengan harga mahal.

‎”Modusnya yakni membeli BBM bersubsidi jenis solar pakai mobil truck, disimpan, lalu dijual dengan harga lebih mahal,” ujarnya, Senin malam, 5 September 2022.

Kapolres menambahkan, ‎pihaknya melakukan pengerebegan terhadap penjual BBM bersubsidi untuk giat usaha ini di wilayah hukum Majalengka.

“BBM bersubsidi yang dimaksud juga dilarang digunakan untuk giat usaha. Pelaku diancam 6 tahun penjara,” ujarnya. (Acil) ***

Comment here